Berita

Yani Wahyu Purwoko/Net

Politik

Wasnadi Dimanfaatkan Serang Kepala Satpol PP DKI

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Wasnadi, anggota Satpol PP DKI Jakarta, diduga mendramatisir kasus yang menimpanya. Wasnadi melaporkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko ke polisi atas dugaan penganiayaan.

"Wasnadi sengaja dimanfaatkan Wakasatpol PP untuk menjatuhkan kredibilitas Kepala Satpol PP dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga di kawasan Cikini, Jakarta Pusat Selasa (23/1).

Rico mengungkapkan internal Satpol PP sudah lama bergolak. Tak heran di institusi pengawal dan pelaksanaan Perda itu ada dua kubu, yakni kubu Kasatpol dengan Wakasatpol.


Padahal dari informasi yang dihimpun Rico, Wasnadi tidak mengalami penganiayaan serius seperti yang dituduhkan.

"Saat kejadian Kasatpol cuma mencubit pipi anak buahnya itu karena dinilai melawan kepada atasannya saat menjalani interogasi," ujar Rico.

Rico menerangkan, sebelum peristiwa pencubitan terjadi, Wasnadi diketahui berteriak-teriak saat menjalani sidang disiplin di lantai 16 Blok G Balaikota.

Teriakan Wasnadi itulah yang membuat Kasatpol PP Yani Wahyu Purwoko keluar dari ruangannya.

Wasnadi menjalani sidang karena diduga menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media.

Karena itulah Rico mendorong Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno untuk memberikan perhatian khusus terhadap konflik internal di Satpol PP.

"Hal ini penting karena Satpol PP harus melakukan pengamanan maksimal atas sejumlah kebijakan Anies-Sandi yang sedang gencar membenahi Jakarta," pungkas Rico.

Diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke polisi oleh bawahannya. Yani dituduh melakukan penganiayaan.

"Memang benar ada pelaporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (23/1).

Argo mengatakan pelapor dalam perkara ini adalah Wasnadi, anggota Satpol PP DKI Jakarta. Wasnadi membuat pelaporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2018.

Dalam laporannya, Wasnadi menyebut insiden penganiayaan dilakukan pada 14 Januari 2018 di kantor Satpol PP di ruang posko PTI, Jakarta Pusat. Menurut keterangan Wasnadi, dia dituduh menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media oleh Yani.

Karena Wasnadi merasa tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan, keributan terjadi. Di saat itu peristiwa yang dilaporkan sebagai penganiayaan terjadi.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya