Berita

Prof. Djaali/RMOL

Nusantara

Prof. Djaali Bantah Luluskan 112 Doktor Dalam 6 Bulan Bimbingan

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Surat Keputusan Menristekdikti Nomor SK 471/M/KPT.KP/2017 dan SK 473/M/KPT.KP/2017 tertanggal 20 dan 24 November 2017 terkait pemberhentian Prof. Dr. Djaali dari jabatan fungsional dosen dan dari jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta mulai diuji Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.  

Pada sidang perdana dan terbuka untuk umum oleh hakim dibacakan gugatan dari Prof. Djaali dengan Nomor Perkara 256/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 4 Desember 2017 atas empat landasan SK Menristekdikti

Sayangnya, jawaban dari pihak Kemenristekdikti tidak dapat langsung diberikan dalam persidangan, dan melalui kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan jawaban. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari mendatang.


Prof. Djaali menjelaskan bahwa empat landasan SK 471 dan 473 Kemenristekdikti tidak benar. Misalnya bimbingan, menguji dan meluluskan 112 orang mahasiswa program doktor UNJ adalah pada kurun waktu hanya enam bulan, padahal sebenarnya para mahasiswa dibimbing pada rentang akumulasi waktu bimbingan sebelas tahun yaitu sejak 2004 sampai 2016.

"Tidak benar 112 mahasiswa doktor itu pembimbingan hanya periode enam bulan, itu adalah akumulasi bimbingan sebelas tahun. Tiga dalil lainnya pada SK menristekdikti itu juga tidak benar," jelasnya kepada wartawan, Senin (15/1).

Adapun, empat dalil pada SK Menristekdikti tersebut adalah menerbitkan Surat Keputusan Rektor UNJ Nomor 1278a/SP/2016 tanggal 10 November 2016 tentang penetapan uji turnitin sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa program diploma, sarjana, magister, dan doktor UNJ yang tidak sesuai dengan dengan perundang-undangan. Kedua, membimbing, menguji dan meluluskan lebih dari 112 orang mahasiswa program doktor UNJ pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan September 2016, tidak melakukan pembimbingan secara memadai yang mengakibatkan terjadinya perbuatan plagiat dalam penyusunan disertasi mahasiswa program doktor UNJ. Terakhir menyalahgunakan wewenang sebagai ketua senat UNJ dengan tidak melibatkan senat dalam perumusan kebijakan akademik. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya