Berita

Nusantara

Tidak Terima Pendaftaran Ditolak, Paslon Santun Akan Gugat KPU Kota Tarakan

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon (paslon) Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo (Santun) akan melayangkan gugatan terhadap KPU Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lusa (15/1).

Gugatan dilayangkan terkait imbas penolakan dari KPU Tarakan saat proses pendaftaran oleh paslon Santu yang dianggap terlambat enam menit.

"Senin (lusa), Santun akan melakukan langkah hukum dan akan melakukan gugatan ke DKPP dan Bawaslu di Jakarta. Langkah hukum ini terpaksa kita lakukan dalam rangka kontes Pilkada yang bersih dan menghindari sengketa hukum. Kita sudah menunjuk pengacara," kata Sabirin, Sabtu (13/1).


Dilansir dari KantorBeritaPemilu.com, paslon Santun ditolak KPU Tarakan karena dianggap terlambat mendaftar, Rabu malam (10/1). KPU Tarakan berpatokan pada batas waktu pendaftaran yang dianggap telah melewati pukul 00.00 WITA. Sementara waktu di pihak Santun diklaim masih pukul 23.57 WITA.

Sabirin mengaku telah menjelaskan berbagai hal, baik soal waktu maupun kedatangannya di batas waktu. Namun Ketua KPUD Tarakan Teguh Dwi Subagyo tetap tidak menerima pendaftaran pasangan itu.

"Bukti yang kita miliki foto-foto, jam dan proses pendaftaran. Dan ini akan kita buktikan di pengadilan bahwa kami seharusnya masih bisa mendaftar. Kita gugat dengan tuntutan kami diloloskan bertarung dalam Pilwali Tarakan," paparnya.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum Santun, Mukhlis Ramlan membenarkan hal ini. Mukhlis mengatakan, keputusan yang dilakukan KPUD merupakan keputusan sepihak tanpa melakukan rapat pleno terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan pada pukul 22.00 WITA, tiga anggota komisioner KPUD sudah meninggalkan kantor. Sehingga saat pasangan Santun datang hanya ditemui oleh Ketua KPU Tarakan.

"Seharusnya lima orang komisioner ini berada di tempat sampai jam 12 malam (00.00 WITA). Lah, jam 22.30 WITA tiga orang komioner sudah pulang. Tentunya ini melakukan pelanggaran pemilu. Jadi kita minta kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada lima komisioner ini dan mengganti mereka. Serta, melakukan evaluasi proses pendaftaran Pilkada Tarakan," terang Mukhlis.

Menurut Mukhlis, gugatan terhadap KPUD Tarakan ke Bawaslu RI, lebih kepada persoalan tahapan penyelenggara. Dalam hal ini, tidak diterimanya berkas pendaftaran paslon Santun, karena dianggap terlambat. Padahal, Santun masih memiliki kesempatan, karena belum pukul 00.00 WITA.

"Nantinya Bawaslu RI yang memiliki kewewenangan untuk menentukan manakah yang benar. KPUD Tarakan atau klien kami? Sebab permasalahan seperti ini pernah terjadi di pemilu tahun 2015 dan akhirnya Bawaslu memberikan saksi kepada KPUD dan Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menerima paslon tersebut," ungkapnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya