Berita

Nusantara

Tidak Terima Pendaftaran Ditolak, Paslon Santun Akan Gugat KPU Kota Tarakan

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon (paslon) Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo (Santun) akan melayangkan gugatan terhadap KPU Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lusa (15/1).

Gugatan dilayangkan terkait imbas penolakan dari KPU Tarakan saat proses pendaftaran oleh paslon Santu yang dianggap terlambat enam menit.

"Senin (lusa), Santun akan melakukan langkah hukum dan akan melakukan gugatan ke DKPP dan Bawaslu di Jakarta. Langkah hukum ini terpaksa kita lakukan dalam rangka kontes Pilkada yang bersih dan menghindari sengketa hukum. Kita sudah menunjuk pengacara," kata Sabirin, Sabtu (13/1).


Dilansir dari KantorBeritaPemilu.com, paslon Santun ditolak KPU Tarakan karena dianggap terlambat mendaftar, Rabu malam (10/1). KPU Tarakan berpatokan pada batas waktu pendaftaran yang dianggap telah melewati pukul 00.00 WITA. Sementara waktu di pihak Santun diklaim masih pukul 23.57 WITA.

Sabirin mengaku telah menjelaskan berbagai hal, baik soal waktu maupun kedatangannya di batas waktu. Namun Ketua KPUD Tarakan Teguh Dwi Subagyo tetap tidak menerima pendaftaran pasangan itu.

"Bukti yang kita miliki foto-foto, jam dan proses pendaftaran. Dan ini akan kita buktikan di pengadilan bahwa kami seharusnya masih bisa mendaftar. Kita gugat dengan tuntutan kami diloloskan bertarung dalam Pilwali Tarakan," paparnya.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum Santun, Mukhlis Ramlan membenarkan hal ini. Mukhlis mengatakan, keputusan yang dilakukan KPUD merupakan keputusan sepihak tanpa melakukan rapat pleno terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan pada pukul 22.00 WITA, tiga anggota komisioner KPUD sudah meninggalkan kantor. Sehingga saat pasangan Santun datang hanya ditemui oleh Ketua KPU Tarakan.

"Seharusnya lima orang komisioner ini berada di tempat sampai jam 12 malam (00.00 WITA). Lah, jam 22.30 WITA tiga orang komioner sudah pulang. Tentunya ini melakukan pelanggaran pemilu. Jadi kita minta kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada lima komisioner ini dan mengganti mereka. Serta, melakukan evaluasi proses pendaftaran Pilkada Tarakan," terang Mukhlis.

Menurut Mukhlis, gugatan terhadap KPUD Tarakan ke Bawaslu RI, lebih kepada persoalan tahapan penyelenggara. Dalam hal ini, tidak diterimanya berkas pendaftaran paslon Santun, karena dianggap terlambat. Padahal, Santun masih memiliki kesempatan, karena belum pukul 00.00 WITA.

"Nantinya Bawaslu RI yang memiliki kewewenangan untuk menentukan manakah yang benar. KPUD Tarakan atau klien kami? Sebab permasalahan seperti ini pernah terjadi di pemilu tahun 2015 dan akhirnya Bawaslu memberikan saksi kepada KPUD dan Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menerima paslon tersebut," ungkapnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya