Berita

Foto/Net

Nusantara

Tuntutan Buruh Kudu Rasional

Tak Sesuai Kepmenaker No 100 Tahun 2004
SABTU, 13 JANUARI 2018 | 11:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Unjuk rasa ratusan buruh PT Kino Indonesia kudu mengindah­kan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 100 Tahun 2004, terutama pasal 10 hingga 12 yang mengatur tentang perjanjian kerja harian lepas. Buruh lepas kudu paham aturan tersebut, sehingga unjuk rasa tidak meny­alahi peraturan yang berlaku.

"Dalam perjanjian Kerja Harian Lepas telah jelas diatur beberapa syarat seperti dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta vol­ume kinerja, termasuk pengupa­han berdasarkan kehadiran," kata Kuasa hukum PT Kino Indonesia, Benny Wullur, dalam rilisnya, kemarin.

Karena itu, Benny menilai tuntutan unjuk rasa yang digelar ratusan pekerja pabrik kosmetik tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menaker Nomor 100 Tahun 2004 pasal 10 hing­ga 12 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Benny mengatakan, pada unjuk rasa itu ada pekerja yang terlibat dengan status sebagai pegawai harian lepas.


"Apalagi ada pengunjuk rasa pemberitaan di media juga telah mengaku kalau mereka ber­status karyawan harian lepas," ujarnya.

Benny menjelaskan, pada per­janjian kerja harian lepas telah jelas diatur beberapa syarat. Di antaranya pekerja harian lepas untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta volume kinerja, termasuk pengupahan berdasarkan kehadiran.

Diketahui, pada Selasa (9/1) lalu ratusan pekerja PT Kino Indonesia, di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka menuntut pesangon karena status kerjanya tidak diper­panjang. Mereka merasa berhak mendapatkan pesangon dan me­minta perusahaan memenuhinya sebab telah bertahun-tahun bek­erja, seperti ada yang telah tiga bahkan tujuh tahun.

Selain menuntut pesangon, para pengunjuk rasa juga meminta PT Kino Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun Benny menjelaskan, para pekerja yang berunjuk rasa tersebut tidak bekerja se­cara terus menerus di PT Kino Indonesia.

"Seperti NK dan LY bekerja bila ada pekerjaan dan berhenti bekerja setelah pekerjaan se­lesai. Saat ini mereka bukan karyawan PT Kino Indonesia," ucap Benny.

Benny menuturkan, mengacu pada pasal 10 ayat 1 Kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004, sistem upah pekerja harian lepas ber­dasarkan volume atau jumlah pekerjaan yang telah disesuaikan dalam sehari.

"Sesuai peraturan itu, tentu tidak ada pesangon dan THR kepada mereka, pekerja lepas harian itu," katanya.

Benny mengatakan, pesan­gon hanya untuk pegawai tetap yang diberhentikan status ker­janya oleh perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya