Berita

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari/Net

Nusantara

Gubernur Bengkulu Divonis 8 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut

Perkara Suap Proyek Jalan
SABTU, 13 JANUARI 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Selain pidana kurungan, pasan­gan suami-istri itu juga dibe­bankan membayar denda sebe­sar Rp 400 juta atau subsider kurungan selama dua bulan.

Ketua majelis hakim Admiral didampingi Nich Samata dan Gabriel Siallagan Dan menyatakan Ridwan Mukti dan is­trinya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain pidana kurungan selama delapan tahun, juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih selama dua tahun seu­sai menjalani masa tahanan," putus Admiral.


Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pasangan ini dipidana 10 tahun.

Sementara mengenai pen­cabutan hak politik, sudah sesuai dengan tuntutan untuk memberikan efek jera atas tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa. Hukuman tambahan ini disebabkan terdakwa meru­pakan kepada daerah dan ter­bukti menerima suap dari kon­traktor proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu.

Seperti diketahui pasangan suami-istri ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2016.

Ridwan dan istrinya telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang pengusaha yang merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar bila perusa­haannya menang proyek.

Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari selaku peran­tara diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Rico Dian Sari merupakan Direktur Utama PT RPS yang bertindak selaku perantara suap. Dia sudah divonis den­gan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara.

Sedangkan Jhoni Wijaya merupakan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya