Berita

Net

Nusantara

Pemprov DKI Luncurkan Kartu Pekerja Untuk Buruh

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja bagi buruh berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno di hadapan perwakilan buruh menjelaskan bahwa dengan Kartu Pekerja, buruh akan menerima fasilitas yang disediakan pemprov.

Menurutnya, program Kartu Pekerja merupakan bentuk keberpihakan kepada buruh dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial dengan membantu mengurangi biaya hidup di ibu kota.


"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh berpenghasilan UMP, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," kata Sandi di Balai Kota, Jumat (12/1).

JakGrosir merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya dan warga pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan Kartu Pekerja, fasilitas JakGrosir yang menyediakan berbagai macam bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh berpenghasilan UMP.

Selain layanan Transjakarta dan JakGrosir, buruh juga dapat menikmati subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp 35.000 per kilogram, daging ayam Rp 8.000 per kilogram, beras Rp 30.000 untuk 5 kilogram, dan telur ayam Rp. 12.500 per kilogram.

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI. Karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," papar Sandi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menambahkan, pihaknya telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang mendapatkan Kartu Pekerja.

Pada tahap awal, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total jumlah tenaga kerja 25.514 orang. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan Kartu Pekerja.

"Pada tahap kedua terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang, yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," ujar Priyono.

UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 dan telah diumumkan sejak awal November 2017. Besaran UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan dan diputuskan Gubernur Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur 182/2017. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya