Berita

Nusantara

Perekrutan Pekerja Migran Oleh Malaysia Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Kebijakan perekrutan langsung pekerja migran oleh pemerintah Malaysia sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari lalu.

Walaupun berseberangan dengan mekanisme perekrutan dan pengiriman yang ada di Indonesia, pemerintah seharusnya menjadikan hal ini sebagai momentum untuk evaluasi.

Menurut Kabag Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, banyak hal terkait pengiriman pekerja migran yang harus dievaluasi pemerintah Indonesia. Keinginan pemerintah Malaysia untuk melakukan perekrutan langsung harus dilihat dari akar permasalahannya, yaitu di sisi demand maupun supply. Dari sisi demand, hal itu turut dipengaruhi kebutuhan atau permintaan dalam negeri Malaysia, di mana mereka memerlukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam jumlah besar dan sesegera mungkin.


"Dari sisi supply, prosedur birokratis Indonesia yang memakan waktu lama dan biaya mahal menyulitkan para calon pekerja migran yang ingin memproses keberangkatannya secara legal, apalagi jika yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini membuat mereka mudah tergiur dengan tawaran untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal," terang Hizkia kepada wartawan, Jumat (12/1).

Penelitian CIPS menunjukkan, prosedur pendaftaran resmi untuk sektor informal memerlukan waktu 90 hari dengan biaya mencapai lebih dari Rp 8 juta. Untuk sektor formal, diperlukan waktu sekitar 30 hari dan biaya hingga lebih dari Rp 30 juta, termasuk biaya agen Rp 25 juta.

"Jumlah ini bukanlah jumlah yang kecil untuk mereka. Bekerja kan untuk memperbaiki hidup tapi mereka justru dibebani berbagai biaya yang memberatkan, terutama untuk yang berasal dari keluarga tidak mampu. Lamanya prosedur juga merugikan karena waktu tunggu keberangkatan menjadi semakin lama," jelas Hizkia.

Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan tujuan memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan juga keluarganya. Penyederhanaan kebijakan dan penurunan biaya pendaftaran dapat menjadi pintu bagi mereka untuk menempuh cara legal. Tingginya permintaan beberapa negara tujuan pengiriman juga harus dimanfaatkan pemerintah dengan pembekalan yang cukup sebelum memberangkatkan pekerja migran.

"Demand dari Malaysia seharusnya dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan proses dan menurunkan biaya pendaftaran. Dengan demikian, para calon pekerja migran dapat segera berangkat dengan dokumen yang lengkap, sehingga memudahkan pula bagi perwakilan Indonesia di luar negeri dan instansi-instansi terkait dalam memberikan perlindungan. Selain itu, hal ini juga akan membuat pemerintah Malaysia dan negara-negara sahabat dapat memenuhi kebutuhannya akan pekerja migran yang andal dan legal," papar Hizkia. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya