Berita

Setyo Wasisto di gudang gas oplosan, Tangerang/RMOL

Hukum

Digerebek, Ribuan Tabung Dari Gudang Gas Oplosan Di Tangerang

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 10:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsusus Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat pengoplosan gas di Tangerang, Banten.

Praktik curang ini terendus ketika gas tiga kg mengalami kelangkaan di tengah masyarakat.

"Kami mengecek pasokan dari Pertamina normal, kami lakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan oleh Ditipideksus bahwa di tempat inilah melanggar hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di lokasi gudang di Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).


Adapun modus pelaku dengan menyuntik empat tabung gas melon ke satu tabung gas 12 kg. "Sangat berbahaya ini," ujarnya.

Setyo menjelaskan, pelaku mengoplos gas dengan membedakan suhu. Tabung gas 12 kg direndam dalam air lalu diberikan es untuk mendinginkan.

"Dengan selang tabung melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot dari tabung melon," kata Setyo.

Pelaku membeli gas tiga kilo dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yaitu Rp 21 ribu. Sehingga dengan mudah bagi pelaku untuk membeli banyak.

Setelah mengoplosnya, lanjut Setyo, pelaku menjual kembali ke pasaran dengan harga lebih rendah dari eceran. Selain gas 12 kg, pelaku juga mengoplos tabung gas 50 kg yang disuntik dari 17 tabung melon.

"Tabung 12 kg di pasaran Rp 150 ribu, yang 50 kg di pasaran Rp 600 ribu semua, dia jual di bawah itu, kira-kira mereka untung per tabung bisa 40-50 ribu," jelas Setyo.

Jadi, tegas Setyo, mereka ini bukan agen resmi.

"Tidak punya izin. Mereka membeli dari pengecer dan penjual," terangnya.

Dari pengungkapan ini, pelaku Franky alias F sebagai pemilik gudang dan otak pengoplosan ditangkap bersama tiga orang karyawannya.

"Ada beberapa pembantu yang mencari bahan, ada lagi yang menjual. Ini sudah terorganisir," pungkas Setyo.

Polisi juga menyita 25 unit mobil berisi tabung yang telah disuntik, 4.200 tabung gas melon tiga kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg.

Para pelaku dijerat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya