Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DP4 Kota Pagaralam Tembus 100.226 Jiwa

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 09:57 WIB

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kota Pagaralam menembus angka 100.266 jiwa.

Jumlah ini masih dimungkinkan berkurang setelah KPU Kota Pagaralam melakukan‎ penelitian langsung ke lapangan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Devisi Program dan Data KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan mengatakan, DP4 diserahkan secara berjenjang, mulai dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Lalu dari KPU RI diteruskan kepada KPU Provinsi untuk diproses. Setelah itu baru disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota di Sumsel termasuk ke Pagaralam.


"DP4 yang kami terima akan disinkronkan dengan DPT (daftar pemilih terakhir). Sinkronisasi akan menggunakan metode sistem daftar pemilihan (sidalih) sehingga keluarlah angka 100.266 mata pilih," terangnya seperti diberitakan RMOLSumsel.Com (Jumat, 12/1)

Menurut Qori, DP4 yang diterima pihaknya sudah cukup valid dan bersih. Nama-nama pemilih ganda dapat dihilangkan secara otomatis melalui sistem sidalih. Sistem ini menerapkan satu identitas kependudukan untuk satu pemilih. Jika NIK sama, otomatis akan langsung terhapus salah satunya. Tidak mungkin satu orang memiliki dua NIK.

"Hasil sinkronisasi saja tidaklah cukup. DP4 itu masih perlu dicocokkan dan diteliti (coklit) secara faktual. Gunanya memastikan kebenaran mata pilih yang ada dalam DP4 langsung ke lapangan," jelas dia.

Apalagi, potensi masuknya orang yang sudah meninggal dunia ke dalam DP4 bisa saja terjadi. Kalau pemilih yang meninggal tidak dilaporkan ke Dukcapil, tentu namanya masih ada dalam DP4.

Untuk itulah, dengan Coklit mata pilih yang sudah meninggal dunia, tapi masuk dalam DP4 dapat diketahui. Selanjutnya mata pilih yang sudah meninggal dapat dicoret dari DP4.

"Nama pemilih yang sudah meninggal, dipastikan tak lagi masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) kelak," tegasnya.

Lebih lanjut Qori menyampaikan, bagi masyarakat yang belum terdaftar namun sudah masuk usia 17 tahun akan disiapkan formulir baru dan wajib menunjukan bukti bahwa sudah memenuhi syarat untuk memilih.

"Seperti sudah merekam KTP-elektronik dan bermukim di lokasi tempat tinggal sesuai perekaman. Bukan tidak mungkin, potensi penambahan penduduk baru, berasal dari kalangan pemilih pemula," ujarnya.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya