Tidak benar pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa skandal korupsi e-KTP, Setya Novanto untuk menghindar dari pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sebagaimana diutarakan salah seorang pengacara Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut Maqdir, semua pelaku tindak pidana korupsi dalam sebuah perkara berhak mendaptkan JC.
"Saya kira tak ada masalah (Pengajuan JC untuk menghindari TPPU). Kalau kita bicara tentang JC itu kan hak orang untuk mendapatkan keringanan (hukuman)," ujar Maqdir.
"Saya kira tak ada masalah (Pengajuan JC untuk menghindari TPPU). Kalau kita bicara tentang JC itu kan hak orang untuk mendapatkan keringanan (hukuman)," ujar Maqdir.
Setnov sendiri sudah resmi mengajukan JC ke KPK. Sedangkan jika Setnov dijerat dengan pasal TPPU, bukan tidak mungkin KPK akan memiskinkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga keluarganya.
"Saya kira gini, saya tidak tahu secara persis apa yang disebut dalam pernyataan untuk meminta JC. Makanya saya katakan, lebih bagus itu ditanyakan ke Pak Novanto saja," pungkas Maqdir. [nes]