Berita

Sidang PN Bandung/RMOL

Hukum

Sidang Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago, Ini Penjelasan Saksi Ahli Kemenkumham

RABU, 10 JANUARI 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Sidang ke 18 perkara pidana dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/1).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli Iwan Setiawan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Iwan menjelaskan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang coba mengklaim SMAK Dago melalui keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 merupakan organisasi berbeda dengan Het Chritelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal asetnya.

Sebelumnya diketahui, pada sidang perkara gugatan perdata yang diajukan PLK di PN Bandung juga, organisasi tersebut mengaku merupakan penerus HCL sehingga berwenang terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago.

"PLK dan HCL adalah dua badan hukum yg berbeda. HCL tidak bisa lagi diteruskan kelanjutannya karena organisasinya telah dibubarkan. Kalaupun ada organisasi lain, bukan penerusnya," ujar Iwan saat sidang.

"PLK dan HCL adalah dua badan hukum yg berbeda. HCL tidak bisa lagi diteruskan kelanjutannya karena organisasinya telah dibubarkan. Kalaupun ada organisasi lain, bukan penerusnya," ujar Iwan saat sidang.

Kemudian Iwan mengungkapkan, berdasarkan data di Kemenkumham, HCL adalah milik dan didirikan oleh warga Belanda. Kendati begitu, HCL dinyatakan masuk dalam organisasi terlarang sesuai Perppu No 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi dan Pengawasan Perusahaan Orang Asing Tertentu.

"Sesuai data Kemenkumham, status badan hukumnya sudah hilang berdasarkan Perppu tersrbut. Termasuk organisasi HCL," tutur Iwan.

Iwan menyampaikan, PLK dulu memang pernah mengajukan penetapan status badan hukum organisasinya dan perubahan AD/ART kepada Departemem Kehakiman. Saat itu, PLK mengaku sebagai penerus HCL.

Namun, ucap Iwan, permohonan pengajuan tersebut tak dapat diterima dengan pertimbangan HCL sudah tidak ada dan badan hukumnya tidak berlaku lagi.

"Perubahan AD/ART tidak dapat dilakukan sebab HCL telah dibubarkan dan dilarang," kata Iwan.

Meskipun tercatat bahwa tahun 2001, ujar Iwan, AD/ART PLK pernah disetujui Kemenkumham namun sekarang ini kembali sudah dibatalkan serta statusnya badan hukumnya dianggap tidak ada.

Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 menetapkan tiga terdakwa yaitu Edwaerd Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Kendati demikian, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Padahal terungkap, berdasarkan pemeriksaan Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat mengikuti persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Bahkan kini Edward Soeryadjaya telah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya