Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

Fredrich Dan Dokter RS Medika Permata Hijau Kongkalikong Manipulasi Data Medis Setnov

RABU, 10 JANUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang telah menjerat Setnov.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu agar bisa menghindari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"FY dan BST diduga bekerjasama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).


Dari hasil penelusuran, menurut Basaria, Setnov tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau sewaktu dia mengalami kecelakaan 16 November lalu. Novanto justru langsung masuk ke rawat inap VIP.

Nah, Basaria bilang, sebelum masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich lebih dulu datang untuk melakukan koordinasi dengan pihak RS.

"Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," jelasnya.

Informasi yang didapatkan tim KPK, lanjut Basaria, salah seorang dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Setnov. Di pembicaraan itu disampaikan bahwa Setnov akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," tandasnya.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang telah menjerat Setnov.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya