Anies-Sandi/net
Anies-Sandi/net
Hal itu ditandai dengan surat yang dikirimkan Anies kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil beberapa waktu lalu untuk membatalkan penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tiga pulau reklamasi di pantai Utara Jakarta, Pulau C, D, dan G yang diberikan kepada pengembang. Surat nomor 2373/-1.794.2, tertanggal 29 Desember 2017 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tahu persis bahwa permintaan itu memiliki konsekuensi tersendiri. Yakni Pemprov harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang kepada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 00:02
Kamis, 23 April 2026 | 00:00
Rabu, 22 April 2026 | 23:32
Rabu, 22 April 2026 | 23:29
Rabu, 22 April 2026 | 23:18
Rabu, 22 April 2026 | 23:00
Rabu, 22 April 2026 | 22:59
Rabu, 22 April 2026 | 22:52
Rabu, 22 April 2026 | 22:32
Rabu, 22 April 2026 | 22:30