Berita

Nusantara

Sebelum Pergub Dicabut, Polisi Tetap Larang Motor Melintasi Di Sudirman-Thamrin

RABU, 10 JANUARI 2018 | 10:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang larangan sepeda motor melintasi di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, polisi masih tetap menindak sebelum adanya Pergub pengganti.

"Sebelum ada pencabutan kita tetap melaksanakan kegiatan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Kombes Halim Panggara, Rabu (10/1).

Ia menyarankan, kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera membuat Pergub baru yang membatasi sepeda motor, sehingga, pasca dibatalkannya Pergub larangan sepeda motor melintas, tidak serta merta langusung loss saja kendaraan roda dua melaewati Sudirman-Thamrin.


"Tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil genap. Sementara yang di Thamrin dulu dan Bunderan HI, sesuai dengan yang dilarang," pungkas Halim.

MA telah memutuskan untuk membatalkan Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang  dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Pada putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya