Berita

Fredrich Yunadi/net

Hukum

Dicekal KPK, Fredrich Yunadi Irit Bicara

RABU, 10 JANUARI 2018 | 08:20 WIB | LAPORAN:

Bekas Kuasa Hukum terpinda kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Fredrich Yunadi tak mau banyak bicara soal dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," kata Fredrich singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1) malam.

Fredrich, yang biasanya banyak bicara ini meminta wartawan untuk menghubungi pengacaranya dan Ketua Tim Pembela Advokat DPN Peradi terkait kasusnya.


Dihubungi secara terpisah, Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengakui jika kliennya mengetahui pencekalan saat akan berangkat ke Kanada untuk bertemu anaknya pada 18 Desember 2017 lalu.

"Mau ke Kanada melalui Jepang, tiket sudah dibeli, berangkat lah melalui Jepang. Lewat imigrasi, kan ada pemeriksaan imigrasi, paspor distempel, tapi nggak ada masalah, beberapa meter lewat, dia dipanggil oleh orang yang menstempel tadi, diberitahu bahwa dia nggak bisa ke luar negeri, dia dicegah katanya dan diambillah paspornya, berarti nggak bisa berangkat kan," kata Sapriyanto kepada wartawan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mencekal 4 saksi kasus dugaan yang merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya