Berita

Hukum

Bekas Pengacara Dan Ajudan Novanto Dicegah Pergi Ke Luar Negeri

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 19:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang. Mereka rata-rata merupakan orang yang pernah dekat dengan Setya Novanto yang menjadi terdakwa skandal korupsi e-KTP.

Pertama, eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Lalu, ajudan Novanto, Reza Pahlevi. Kemudian, eks Kontributor MetroTV, Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.


"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Dia menambahkan, pencegahan tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh tim dari KPK.

"Keterangan mereka dibutuhkan agar saat dipanggil mereka sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan yakni Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," demikian Febri.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya