Berita

Foto/Net

Nusantara

Pergub Pembatasan Sepeda Motor Di Era Ahok Tidak Berlaku Lagi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 141/2015 yang dikeluarkan era Gubernur Basuki T Purnama alis Ahok terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di ibukota sudah tidak berlaku.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada redaksi, Selasa (9/1).

Jelas Irman, dengan dikabulkannya permohonan judicial review Pergub DKI 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda bermotor oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA nomor 57 P/HUM/2017, maka putusan ini berlaku serta merta dan self executing.


Dalam amar putusannya MA menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon.

Kedua, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undanan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat

Keempat, putusan ini sesuai dengan UU MA dimana keberlakuan putusan tidak bergantung pada pencabutan peraturan oleh instansi terkait cq Gubernur untuk mencabut peraturan yang telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena sejatinya begitu MA membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut, saat itu juga peraturan perundang-undangan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikatnya (kehilangan nyawanya) sudah tidak berlaku lagi, karena Putusan MA berlaku sejak diputuskan dan diucapkan, sama seperti sifat putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Irman.

"Oleh karenanya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub 195/2014 tentang Pembatasam Lalu Lintas Sepeda Motor pada Kawasan Ruas Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan
Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00 hingga 23.00 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karenanya sudah tidak berlaku lagi," ujar Irman. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya