Berita

Foto/Net

Nusantara

Pergub Pembatasan Sepeda Motor Di Era Ahok Tidak Berlaku Lagi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 141/2015 yang dikeluarkan era Gubernur Basuki T Purnama alis Ahok terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di ibukota sudah tidak berlaku.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada redaksi, Selasa (9/1).

Jelas Irman, dengan dikabulkannya permohonan judicial review Pergub DKI 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda bermotor oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA nomor 57 P/HUM/2017, maka putusan ini berlaku serta merta dan self executing.


Dalam amar putusannya MA menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon.

Kedua, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undanan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat

Keempat, putusan ini sesuai dengan UU MA dimana keberlakuan putusan tidak bergantung pada pencabutan peraturan oleh instansi terkait cq Gubernur untuk mencabut peraturan yang telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena sejatinya begitu MA membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut, saat itu juga peraturan perundang-undangan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikatnya (kehilangan nyawanya) sudah tidak berlaku lagi, karena Putusan MA berlaku sejak diputuskan dan diucapkan, sama seperti sifat putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Irman.

"Oleh karenanya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub 195/2014 tentang Pembatasam Lalu Lintas Sepeda Motor pada Kawasan Ruas Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan
Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00 hingga 23.00 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karenanya sudah tidak berlaku lagi," ujar Irman. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya