Berita

Foto/Net

Nusantara

Ditetapkan Jadi Calon Di Pilkada, PNS Wajib Mundur

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar PNS yang maju Pilkada serentak 2018 segera mengajukan surat pengun­duran diri. Dengan begitu, jabatan yang ditinggalkan bisa diisi secara permanen sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada standar opera­tional procedure saat PNS maju pilkada. Yakni, tugas dan kewenangannya didel­egasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan pemerintah daerah.

Tapi, PNS yang maju pilkada didorong untuk segera mengundurkan diri supaya pekerjaan tidak bisa didelegasikan tidak terbengka­lai. Pengunduran diri menjadi sangat penting supaya jabatan itu bisa diisi pejabat tetap.


"Jadi pada saat dia deklarasi mengundurkan diri, otomatis langsung ditun­juk tugas, ketika sudah fix mundur didefinitifkan, tidak Plt nya tapi pejabat definitifkan. Pelayanan pub­lik tidak akan terbengkalai terganggu dari ASN yang menjadi kepala daerah," kata Sumarsono saat Rapat Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jakarta, kemarin.

Memang, akunya, sesuai aturan bahwa pengunduran diri membuat pernyataan bersedia untuk mengundur­kan diri sebagai ASN. "Jadi penting ini, nanti hari H nya pada saat ditetapkan sebagai calon," tambahnya.

Sebagai informasi, bagi ASN mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.

Hal ini berdasarkan ke­tentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya