Berita

Tjipta Fudjiarta/Net

Hukum

Berkas Tjipta Dilimpahkan Ke Kejari Batam

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 00:10 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan saham BCC Hotel dan Residence Batam, diterbangkan penyidik Bareskrim Polri ke Batam, Senin (8/1). Dengan pelimpahan Tjipta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kuat kemungkinan persidangan atas kasus tersebut, akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.  

Tjipta yang juga mantan Gubernur Lions Club Medan itu dijemput dari sel tahanan Polda Metro Jaya, dan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, karena berkas kasusnya sudah masuk tahap kedua.

"Dibawa ke Batam pada pukul 12 siang. Dari Polda, diterbangkan ke Batam, untuk diserahkan ke Kejari Batam," jelas kuasa hukum Conti Candra, Alfonso Napitupulu dalam keterangannya.


Menurutnya, kasus dugaan penipuan yang menjerat Tjipta sudah P-21 atau sempurna dan sudah masuk tahap kedua, maka penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, dalam hal ini Kejari Batam. Untuk selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan kasus ke pengadilan.

Pihaknya sendiri mengapresiasi kerja cepat penyidik dalam menuntaskan kasus yang mulai disidik sejak 2014 lalu. Ditambahkannya, jual beli saham Hotel BCC tidak akan seruwet ini, bila Wie Meng tidak menjual kembali saham Hotel BCC yang sebelumnya sudah dijual ke Conti, ke Tjipta.

"Jadi yang mengantarkan Tjipta ke penjara, secara tidak langsung adalah Wie Meng. Sekarang bagaimana dengan Wie Meng?," ujar Alfonso.

Sebelumnya, Conti pernah mengatakan, Wie Meng merupakan salah satu pendiri PT BMS dan pemilik hotel BCC Batam bersama Conti Chandra.

"Wie Meng ini menjual dua kali seluruh sahamnya yang ada di hotel BCC pada saya (Conti Chandra), yaitu Akta 89 tanggal 27 Juli 2011, Akta 01 tanggal 01 Agustus 2011 dan Akta 99 tanggal 30 November 2011," ujar Conti.

Kemudian, ditambahkan Conti, Wie Meng menjual kembali kepada Tjipta Fudjiarta dengan Akta Nomor 04 tanggal 02 Desember 2011 tanpa sepengetahuan dan surat kuasa dari Conti, sehingga diduga melanggar peraturan yang telah dilakukan dan disepakati serta menimbulkan perkara yang panjang.

Bareskrim menahan Tjipta setelah sebelumnya diperiksa di Bareskrim. Penahanan mantan Gubernur Lions Clubs Medan tersebut dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis (4/1).

Kasus sengketa kepemilikan hotel berbintang di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir ke ranah hukum.

Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi.

Terakhir, Tjipta disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan, sebagaiamana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Sudah lebih dari empat tahun perkara ini terkatung-katung.

Tjipta pernah melakukan perlawanan agar dirinya terbebas dari jerat hukum. Pada tahun 2016 silam, dia pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri saat itu, Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Anang Iskandar.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Tjipta melalui kuasa hukum menggugat Kapolri dan Kabareskrim dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah. Tjipta menggugat kedua petinggi Polri tersebut, atas penetapan status tersangka tersebut.

Sedangkan Conti melalui kuasa hukumnya, pernah mempraperadilankan Bareskrim dan Polri atas dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus penggelapan BCC, atas laporan Polisi Nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim tanggal 9 Juni 2014. SP3 itu, ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen (Pol) Drs Victor Edison Simanjuntak, tertanggal 1 Juli 2015.

Praperadilan yang diajukan Conti selaku pemohon diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan saat itu dan memerintahkan Polri untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tjipta. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya