Berita

Net

Hukum

Sekjen KONI: Uang 80 Ribu Dolar Cuma Pinjaman

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 22:47 WIB | LAPORAN:

Sekjen Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy meluruskan kabar soal uang USD 80 ribu yang diberikan ke Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.

Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diminta Ali Sadli untuk membiayai pernikahan salah satu familinya. Uang itu juga digunakan Ali untuk melancarkan pencalonan auditor BPK Abdul Latief sebagai komisioner BPK RI.

Hamidy dalam kesaksiannya juga menerangkan bahwa pernah dihubungi Ali via telpon sekitar April 2017. Saat itu, Ali mengajak dirinya bertemu untuk membicarakan hal penting, namun 2-3 hari setelahnya baru ditemuinya.


"Ketika itu saya sampaikan saya nggak bisa jawab sekarang. Saya liat kondisi keuangan saya. Dua tiga hari kemudian saya sampaikan saya bilang ada uang 80 ribu dolar Amerika. Dia cuma pinjam," ujar Hamidy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (8/1).

Setelah itu, Hamidy lalu bertemu dengan Ali Sadli pada 4 April 2017 di Plaza Senayan. Ali datang bersama Abdul latif dan dua temannya.

"Setelah itu mereka mengenalkan diri tapi saya tidak terlalu jelas karena ramai. Saya juga mau nonton. Saya tidak begitu engeh, pencalonan BPK, bukan urusan saya," jelasnya.

Hamidy kemudian memberikan uang itu keesokan harinya di Plaza Senayan. Ali pun menjanjikan akan mengembalikannya secepat mungkin.  

Hamidy memberi waktu Ali untuk mengembalikan uang itu paling lama 10 hari. Jika lebih, dia akan mengenakan bunga pinjaman. Tak sampai 10 hari uang itu sudah dikembalikan.

"Dikembalikan antara tiga sampai sepuluh hari di tempat yang sama (Plaza Senayan), tidak pakai kwitansi karena sistemnya kepercayaan," tegasnya.

Untuk diketahui, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Kemendes PDTT. Suap diduga diberikan agar Sadli dan bosnya Rochmadi Saptogiri dapat mengubah laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya