Berita

Net

Hukum

Sekjen KONI: Uang 80 Ribu Dolar Cuma Pinjaman

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 22:47 WIB | LAPORAN:

Sekjen Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy meluruskan kabar soal uang USD 80 ribu yang diberikan ke Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.

Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diminta Ali Sadli untuk membiayai pernikahan salah satu familinya. Uang itu juga digunakan Ali untuk melancarkan pencalonan auditor BPK Abdul Latief sebagai komisioner BPK RI.

Hamidy dalam kesaksiannya juga menerangkan bahwa pernah dihubungi Ali via telpon sekitar April 2017. Saat itu, Ali mengajak dirinya bertemu untuk membicarakan hal penting, namun 2-3 hari setelahnya baru ditemuinya.


"Ketika itu saya sampaikan saya nggak bisa jawab sekarang. Saya liat kondisi keuangan saya. Dua tiga hari kemudian saya sampaikan saya bilang ada uang 80 ribu dolar Amerika. Dia cuma pinjam," ujar Hamidy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (8/1).

Setelah itu, Hamidy lalu bertemu dengan Ali Sadli pada 4 April 2017 di Plaza Senayan. Ali datang bersama Abdul latif dan dua temannya.

"Setelah itu mereka mengenalkan diri tapi saya tidak terlalu jelas karena ramai. Saya juga mau nonton. Saya tidak begitu engeh, pencalonan BPK, bukan urusan saya," jelasnya.

Hamidy kemudian memberikan uang itu keesokan harinya di Plaza Senayan. Ali pun menjanjikan akan mengembalikannya secepat mungkin.  

Hamidy memberi waktu Ali untuk mengembalikan uang itu paling lama 10 hari. Jika lebih, dia akan mengenakan bunga pinjaman. Tak sampai 10 hari uang itu sudah dikembalikan.

"Dikembalikan antara tiga sampai sepuluh hari di tempat yang sama (Plaza Senayan), tidak pakai kwitansi karena sistemnya kepercayaan," tegasnya.

Untuk diketahui, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Kemendes PDTT. Suap diduga diberikan agar Sadli dan bosnya Rochmadi Saptogiri dapat mengubah laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya