Berita

Ahok-Sandi/net

Nusantara

Pergub Ahok Dihapus, Sandi: Keadilan Masyarakat Sudah Kembali

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 20:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku sudah menduga sedari awal jika Mahkamah Agung (MA) bakal membatalkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Itu sudah terprediksi oleh kami," akunya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Pasalnya menurut dia, membatalkan Pergub yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dengan membolehkan pemotor melintasi Jalan MH Thamrin sebagaimana pengendara mobil sudah mengembalikan rasa keadilan masyarakat.


"Itu mengembalikan rasa keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Sandi itu mengaku sebelum adanya keputusan MA, Pemprov DKI sesungguhnya sudah melakukan pengkajian berkaitan dengan desain daripada Jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar. Hasilnya pun tinggal menunggu laporan dari Dinas Bina Marga.

"Tapi kalau dari MA sudah keluar ya harus kita percepat dan tindaklanjuti," tegasnya.

MA sudah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎

MA mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang mengaku merasa dirugikan oleh Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pergub itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. [san]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya