Berita

Sahroni/net

Hukum

Vonis Kasus Narkoba Wahyu Nugroho Rendah, Komisi III DPR Surati Kejagung Dan KY

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan rendahnya vonis perkara narkoba mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.

Atas dasar itu, Sahroni menegaskan akan mengirim surat terbuka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), agar Jaksa Agung Prasetyo dapat memantau kinerja anak buahnya.

"Kejaksaan harus terus tegas untuk perang terhadap narkoba. Sebelumnya kan sudah berhasil melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (8/1).


Tak hanya Kejagung, Sahroni juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai aturan.

Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan rendahnya putusan itu diduga karena adanya perubahan barang bukti narkoba di persidangan.

“Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, berdasarkan keterangan diperoleh Polda Sulawesi Utara saat penyidikan telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram. Anehnya, kata Sahroni, saat persidangan barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti sabu-sabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja,” pungkas Sahroni.

Karena itu, Sahroni pun mempertanyakan mengapa barang bukti bisa berkurang.

“Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?,” tanya Sahroni.

Dia berpendapat jika barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman rendah.

Sebagaimana diberitakan, Wahyu sebelumnya hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado. Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya