Berita

Sahroni/net

Hukum

Vonis Kasus Narkoba Wahyu Nugroho Rendah, Komisi III DPR Surati Kejagung Dan KY

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan rendahnya vonis perkara narkoba mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.

Atas dasar itu, Sahroni menegaskan akan mengirim surat terbuka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), agar Jaksa Agung Prasetyo dapat memantau kinerja anak buahnya.

"Kejaksaan harus terus tegas untuk perang terhadap narkoba. Sebelumnya kan sudah berhasil melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (8/1).


Tak hanya Kejagung, Sahroni juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai aturan.

Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan rendahnya putusan itu diduga karena adanya perubahan barang bukti narkoba di persidangan.

“Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, berdasarkan keterangan diperoleh Polda Sulawesi Utara saat penyidikan telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram. Anehnya, kata Sahroni, saat persidangan barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti sabu-sabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja,” pungkas Sahroni.

Karena itu, Sahroni pun mempertanyakan mengapa barang bukti bisa berkurang.

“Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?,” tanya Sahroni.

Dia berpendapat jika barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman rendah.

Sebagaimana diberitakan, Wahyu sebelumnya hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado. Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya