Berita

Sahroni/net

Hukum

Vonis Kasus Narkoba Wahyu Nugroho Rendah, Komisi III DPR Surati Kejagung Dan KY

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan rendahnya vonis perkara narkoba mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.

Atas dasar itu, Sahroni menegaskan akan mengirim surat terbuka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), agar Jaksa Agung Prasetyo dapat memantau kinerja anak buahnya.

"Kejaksaan harus terus tegas untuk perang terhadap narkoba. Sebelumnya kan sudah berhasil melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (8/1).


Tak hanya Kejagung, Sahroni juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai aturan.

Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan rendahnya putusan itu diduga karena adanya perubahan barang bukti narkoba di persidangan.

“Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, berdasarkan keterangan diperoleh Polda Sulawesi Utara saat penyidikan telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram. Anehnya, kata Sahroni, saat persidangan barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti sabu-sabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja,” pungkas Sahroni.

Karena itu, Sahroni pun mempertanyakan mengapa barang bukti bisa berkurang.

“Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?,” tanya Sahroni.

Dia berpendapat jika barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman rendah.

Sebagaimana diberitakan, Wahyu sebelumnya hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado. Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya