Berita

Bupati Nganjuk/net

Hukum

Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya di perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.

"Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017,” jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (8/1).

Bukan tanpa alasan, menurutnya, Bupati Nganjuk diduga telah membelanjakan uang yang bertalian dengan suap dan gratifikasi. Mulai dari mobil, tanah, hingga uang tunai yang diatasnamakan orang lain.


Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," jelas Febri.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terlepas dari itu, Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman. Mulai dari dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Saat ini penyidik masih telusuri aset-aset  dugaan penrimaan-penerimaan lain. Sehingga penrimaan sampai saat ini Rp5 miliar dapat bertambah," demikian Febri. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya