Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang menolak aturan mengenai larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin.
"Ini bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," ujar Anies di Serang, Banten, Senin (8/1).
Anies memastikan akan segera menindaklanjuti putusan itu dengan kembali membuka salah satu jalan protokol Ibu Kota itu untuk dilewati kendaraan roda dua.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," tegasnya.
Dipastikannya juga bahwa keputusan MA itu sejalan dengan keinginan Pemprov DKI yang ingin adanya penyetaraan kesempatan menggunakan akses jalan bagi semua warga Jakarta.
"Jakarta ini bukan milik sebagian orang. Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," tekan Anies.
Namun demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini belum bisa memastikan kapankah Jalan MH Thamrin kembali bisa dilalui oleh kendaraan beroda dua.
"Nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya. putusannya sama enggak dengan ide kita? Sama! Sesegera mungkin (kita laksanakan). Kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," pungkas Anies.
Diketahui, beberapa waktu lalu MA sudah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎
MA mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang mengaku merasa dirugikan oleh Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pergub itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
[dem]