Berita

Laporkan Ade Armando/RMOL

Hukum

Hina Hadits Nabi, Ade Armando Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 17:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kali ini, laporan datang dari pimpinan majelis Nahdatul Tadha yang diwakili oleh Salman Al Farisi. Ade dilaporkan lantaran diduga menistakan hadist nabi soal kencing unta lewat akun media sosial Facebook.

"Melaporkan Ade Armando terkait masalah, penghinaan dan penistaan terhadap Alquran dan Hadist, karena beberapa postingan yang dia kemarin di Facebooknya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan," kata Salman usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/1).


Menurut Salaman, pernyataan Ade itu sangat berbahaya lantaran akan memberi kesan Hadist itu tidak akurat dan bukan sumber yang dapat dipercaya. Sedangkan kata Salman, Alquran dan Hadist menurut kepercayaan umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak bisa ditolak.

"Nabi meminta agar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW mengatakan kalau berpegang teguh kepada Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," terang Salman.

Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan oleh wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook. Ade, kata Ratih, mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Selain Ratih, Ade juga dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya