Berita

RMOL

Hukum

Polda Jateng Tindak 452 Pengusaha Penggguna Gas Bersubsidi

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Satgas Pangan Polda Jawa Tengah selama sepekan terakhir melakukan pengawasan dan penindakan atas penggunaan gas bersubsidi 3 kilogram di usaha non mikro.

Hasilnya didapati 452 pelanggaran oleh para pengusaha dengan total 4.406 tabung gas disita.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan pihaknya sejak 30 Desember.


"Kita sidak ke beberapa restoran besar, laundry, usaha menengah ke atas, dan lainnya yang tidak berhak menggunakan gas LPG bersubsidi tiga kilogram," kata Lukas di kantornya, Senin (8/1).

Dia menerangkan, jenis usaha yang menjadi sasaran razia yaitu usaha non mikro yang memiliki modal di atas Rp 50 juta,  tidak termasuk tanah dan bangunan. Setidaknya ada 1.173 usaha non mikro yang disidak selama sepekan dan diketahui ada 452 usaha yang melakukan pelanggaran.

"Sebanyak 36 persen usaha non mikro yang kita sidak dan datangi menggunakan gas LPG tiga kilogram bersubsidi," ujar Lukas.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran dilakukan oleh delapan hotel, tiga laundry, satu cafe, 52 peternakan, 355 rumah makan, dan satu rumah tangga, dan lima toko roti.

Penindakan berupa lisan diberikan kepada para pemilik usaha non mikro yang memakai gas bersubsidi. Untuk  langkah hukum berikutnya, kepolisian menyerahkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jateng. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya