Berita

RMOL

Hukum

Polda Jateng Tindak 452 Pengusaha Penggguna Gas Bersubsidi

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Satgas Pangan Polda Jawa Tengah selama sepekan terakhir melakukan pengawasan dan penindakan atas penggunaan gas bersubsidi 3 kilogram di usaha non mikro.

Hasilnya didapati 452 pelanggaran oleh para pengusaha dengan total 4.406 tabung gas disita.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan pihaknya sejak 30 Desember.


"Kita sidak ke beberapa restoran besar, laundry, usaha menengah ke atas, dan lainnya yang tidak berhak menggunakan gas LPG bersubsidi tiga kilogram," kata Lukas di kantornya, Senin (8/1).

Dia menerangkan, jenis usaha yang menjadi sasaran razia yaitu usaha non mikro yang memiliki modal di atas Rp 50 juta,  tidak termasuk tanah dan bangunan. Setidaknya ada 1.173 usaha non mikro yang disidak selama sepekan dan diketahui ada 452 usaha yang melakukan pelanggaran.

"Sebanyak 36 persen usaha non mikro yang kita sidak dan datangi menggunakan gas LPG tiga kilogram bersubsidi," ujar Lukas.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran dilakukan oleh delapan hotel, tiga laundry, satu cafe, 52 peternakan, 355 rumah makan, dan satu rumah tangga, dan lima toko roti.

Penindakan berupa lisan diberikan kepada para pemilik usaha non mikro yang memakai gas bersubsidi. Untuk  langkah hukum berikutnya, kepolisian menyerahkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jateng. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya