Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Calon Kepala Daerah Diimbau Lapor Harta Ke KPK

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Calon Kepala Daerah yang akan ikut maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa masuk dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (8/1).

"Jadi karena waktu masih ada, kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata dia.


Pendaftaran harta kekayaan, menurut Febri, dibuka lagi mulai hari ini hingga 10 Januari 2018. Paling tidak sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Adapun loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu, sampai dengan 20 Januari.

Febri menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kekayaan milik para calon kepala daerah yang ikut dalam ajang Pilkada. LHKPN juga merupakan syarat formal peserta Pilkada.

"Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.

 KPK, masih kata Febri, juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.

"Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar," tandasnya.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU 15/2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Kemudian, UU 30/2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.[wid]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya