Berita

Hukum

Gubernur Bantah Perintahkan Uang "Ketok Palu" R-APBD Jambi 2018

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN:

Gubernur Jambi Zumi Zola membantah memerintahkan anak buah menyiapkan uang "ketok palu" dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) provinsi Jambi 2018.

"Saya sebagai atasan ya memberikan perintahnya yaitu menjalankan tugas dengan sesuai prosedur yang berlaku, yang benar. Berarti tidak menyalahi aturan," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).

Zumi mengatakan keterangan yang sama sudah disampaikan dirinya kepada penyidik KPK. Zumi diperiksa untuk tersangka suap yang juga asisten daerah III Provinsi Jambi Saifuddin (SAI). Namun demikian, Zumi enggan menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan penyidik.


"Ya sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya penyidik," tukasnya.

Kasus ini berawal dari OTT tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, tim KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang aggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliar dari pihak pemprov Jambi untuk uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.

Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam kasus suap ini.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya