Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung Imbau Tersangka Kondensat Kembali Ke Indonesia

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratno.

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakanlah si Honggo ini diserahkan di indonesia, diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata dia di kantornya, Jumat (5/1).

Honggo adalah mantan Direktur Utama TPPI  yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kabarnya, saat ini dia berada di Singapura guna menjalani perawatan kesehatan pasca operasi jantung.


Oleh karena itu, Prasetyo mengimbau agar Honggo bisa segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya katakan, saya imbau Honggo segera pulang. Dia melakukan perbuatan pidana di Indonesia. Kalau merasa enggak bersalah datang, kenapa takut. Kalau lari dia berarti merasa takut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, saat ini anak buahnya tengah menyiapkan proses tahap dua alias penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk naik ke meja hijau.

"Kita sedang menyiapkan berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Jampidsus. Nanti kita koordinasikan untuk tahap duanya juga," kata Agung di Mabes Polri, kemarin.

Mengenai tahap dua tersangka Honggo yang kabur ke luar negeri, Agung enggan merinci tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik. "Itu teknis," ucapnya.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini telah menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya