Berita

Hukum

Sidang Lanjutan, Pembubaran HTI Sudah Pertimbangkan Bukti Yang Ada

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 14:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Kepututusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada kesalahan prosedur pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tersebut.

Begitu kata kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Hafzan Taher dalam sidang lanjutan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis (4/1).

Sidang ini beragendakan pembacaan duplik dari pihak tergugat dalam hal ini Kemenkumham atas replik yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat, dalam hal ini HTI.


Hafzan Taher menjelaskan bahwa Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut telah dibuat sesuai prosedur, yakni berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

"Tergugat menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada mengenai kegiatan Penggugat selama ini," tuturnya.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah, HTI menolak adanya pemilu karena mengangap demokrasi merupakan produk sekuler. Berdasarkan bukti ini, Kemenkumham berkesimpulan bahwa keberadaan HTI mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.

"Berencana menggantikan UUD 1945 selaku Konstitusi NKRI sekaligus mengancam Keutuhan NKRI," jelasnya, sebagaImana keterangan pers dari Kemenkumham.

Sementara itu, kuasa hukum Kemenkumham lain yang turut membacakan duplik, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan objek sengketa, Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga instansi.

Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenkopolhukam juga telah memilki beberapa alat bukti bahwa HTI sesungguhnya tidak sepaham dengan ideologi Negara yaitu Pancasila.

"Mereka mendalilkan juga bahwa Menkumham telah salah dalam membuat keputusan. Padahal tiap keputusan yang berisfat ekstune, pejabat tata usaha negara membuat keputusan berdasarkan catatan peraturan yang ada dan sudah ada," tutupnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya