Berita

Hukum

Sidang Lanjutan, Pembubaran HTI Sudah Pertimbangkan Bukti Yang Ada

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 14:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Kepututusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada kesalahan prosedur pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tersebut.

Begitu kata kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Hafzan Taher dalam sidang lanjutan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis (4/1).

Sidang ini beragendakan pembacaan duplik dari pihak tergugat dalam hal ini Kemenkumham atas replik yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat, dalam hal ini HTI.


Hafzan Taher menjelaskan bahwa Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut telah dibuat sesuai prosedur, yakni berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

"Tergugat menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada mengenai kegiatan Penggugat selama ini," tuturnya.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah, HTI menolak adanya pemilu karena mengangap demokrasi merupakan produk sekuler. Berdasarkan bukti ini, Kemenkumham berkesimpulan bahwa keberadaan HTI mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.

"Berencana menggantikan UUD 1945 selaku Konstitusi NKRI sekaligus mengancam Keutuhan NKRI," jelasnya, sebagaImana keterangan pers dari Kemenkumham.

Sementara itu, kuasa hukum Kemenkumham lain yang turut membacakan duplik, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan objek sengketa, Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga instansi.

Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenkopolhukam juga telah memilki beberapa alat bukti bahwa HTI sesungguhnya tidak sepaham dengan ideologi Negara yaitu Pancasila.

"Mereka mendalilkan juga bahwa Menkumham telah salah dalam membuat keputusan. Padahal tiap keputusan yang berisfat ekstune, pejabat tata usaha negara membuat keputusan berdasarkan catatan peraturan yang ada dan sudah ada," tutupnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya