Berita

Hotel BCC Batam/net

Hukum

Dijebloskan Ke Bui, Tjipta Diminta Serahkan Hotel BCC Batam Ke Conti

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 04:00 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, Tjipta Fudjiarta, untuk segera menyerahkan Hotel BCC Batam ke kliennya, Conti. Penyerahan hotel yang merupakan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan tersebut, harus dilakukan, karena Tjipta tidak berhak lagi, paska dijebloskan ke penjara.

Bareskrim sendiri menjebloskan Tjipta, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, ke sel tahanan Polda Metro Jaya (PMJ), setelah sebelumnya sempat diperiksa di Bareskrim.

Ketika dibawa ke PMJ, mantan Gubernur Lions Clubs Medan tersebut, tampak menghindar jepretan kamera wartawan saat dibawa ke Gedung Bidang Dokkes PMJ. Tjipta dibawa ke Dokkes untuk diperiksa kesehatannya sebelum digiring ke sel tahanan PMJ.


Kepastian penahanan Tjipta, diketahui dari Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Candra, yang menjadi korban penipuan Tjipta.

Alfonso menjelaskan, keputusan Bareskrim menahan Tjipta merupakan hal yang patut diapresiasi karena kasus tersebut telah berlangsung sejak 2014. "Berkas itu sudah lama P-21, apakah penahanan tersebut dalam rangka tahap kedua, itu merupakan kewenangan penyidik," kata dia.

Yang jelas, dengan ditahannya Tjipta merupakan bentuk perlindungan terhadap Conti, yang telah menjadi korban pennipuan Tjipta. "Karena pada dasarmya Conti adalah pemilik yang sah dari Hotel BCC," ujar Alfonso.

Dari informasi yang didapat, penahanan Tjipta, juga diikuti dengan penitipan barang bukti berupa gedung BCC Batam ke Conti, kliennya. Dengan ditahannya Tjipta, berarti tidak lama lagi, kasus akan masuk ke pengadilan di PN Batam. "Dan kami akan kawal kasus ini sampai proses persidangan, dimana hak-hak klien kami yang diduga sudah digelapkan sebelumnya, dapat kembali ke klien kami," ujar Alfonso.

Dijelaskannya, berdasarkan kewenangan, Tjipta akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dan karena barang bukti Hotel BCC diserahkan ke Conti, maka seharusnya hotel diserahkan kembali ke Conti. "Karena sekarang penguasaan masih di Tjipta, seharusnya dia tidak berhak dan menyerahkannya ke Conti," ujar Alfonso.

Seperti diketahui, Tjipta diduga menipu dengan cara membuat skenario jual beli saham yang sudah direncanakan matang dan berlindung di balik hukum perdata. Modus yang dilakukan Tjipta, membuat akta-akta  jual beli saham BCC Batam, dengan janji setelah akta dibuat maka tranksaksi pembayaran segera dilakukan.

Namun itu semua hanya jurus tipuan Tjipta. Dimana setelah akta ditandatangi Conti, Tjipta bukannya langsung membayar namun hanya memberi janji. Bahkan Tjipta berani mengatakan, bahwa uang untuk membeli saham, belum terkumpul.

Conti merasa sikap Tjipta merupakan penipuan hukum yang berlindung di balik hukum perdata. Karena berbelit belit, Conti lalu melaporkannya ke Bareskrim pada 2014 dan baru ditahan pada 2018. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya