Berita

Fachrori Umar

Hukum

Wagub Jambi: Saya Sedang Di Jakarta Waktu OTT

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengaku tidak ada di Jambi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk anak buahnya yang kedapatan melakukan transaksi suap.

Fachrori mengatakan hal tersebut kepada wartawan yang menunggunya, usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

"Ya, terus terang anak buah kami memang ada beberapa orang (terciduk), karena itu kebetulan saya tidak ada di tempat waktu itu (operasi penangkapan). Saya sedang ada di Jakarta acara dengan Bank Indonesia," ungkap Umar.


Soal pemeriksaannya hari ini di KPK, ia katakan masih seputar tugas sebagai pemimpin daerah.

"Soal ini tadi, artinya tugas sebagai pemimpin," jelasnya.

Fachrori diminta memberi keterangan oleh penyidik KPK untuk anak buahnya yang berstatus tersangka, Saifuddin (SAI).

Tersangka Saifuddin selaku asisten daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ada dua tersangka lain. Erwan Malik selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Lalu tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga dberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono sebagai terduga penerima, disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya