Berita

Net

Hukum

Polda Jateng Tindak Tegas Aksi Ujaran Kebencian

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas siapapun yang melakukan ujaran kebecian dan isu sara dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jateng 2018.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari, memasuki batas akhir pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari tentunya para kandidat kepala daerah sudah punya tim sukses. Pengumuman kandidat pasangan calon kepala daerah akan diumumkan resmi oleh KPUD Jateng pada 12 Februari mendatang.

"Kita sudah siapkan tim cyber crime untuk nantinya melakukan patroli cyber di dunia maya terkait postingan yang dilakukan oleh tim sukses masing-masing paslon atau orang pribadi yang mengarah dan menjelek-jelekkan paslon lain," jelas Lukas di kantornya, Kamis (4/1).


Dia menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya bersifat mandiri, lepas dari penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Adapun yang menjadi target penindakan adalah unggahan di jejaring internet yang mengandung ujaran kebencian.

"Postingan yang mengandung unsur sara dan ujaran kebencian menjadi prioritas kami dalam penindakan nantinya. Akan kita jerat dengan Undang-Undang ITE," kata Lukas.

Lanjutnya, walau pasangan calon hingga saat ini belum ada, namun Polda Jateng sudah dapat memetakan dari koalisi parpol yang akan bertarung dalam pilgub.

"Sudah saya petakan koalisi partai khususnya jelang pemilihan gubernur," ujar Lukas.

Selain ujaran kebencian bernuansa sara, tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng juga akan mengambil tindakan tegas jika menemukan unggahan yang menjelek-jelekkan pasangan calon peserta pilgub. Khusus untuk pencemaran nama baik, harus ada laporan polisi dari yang bersangkutan karena merupakan delik aduan.

"Khusus delik aduan harus ada delik aduan, tapi kalau postingan ujaran kebencian langsung bisa kita proses," demikian Lukas. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya