Berita

Net

Hukum

Polda Jateng Tindak Tegas Aksi Ujaran Kebencian

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas siapapun yang melakukan ujaran kebecian dan isu sara dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jateng 2018.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari, memasuki batas akhir pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari tentunya para kandidat kepala daerah sudah punya tim sukses. Pengumuman kandidat pasangan calon kepala daerah akan diumumkan resmi oleh KPUD Jateng pada 12 Februari mendatang.

"Kita sudah siapkan tim cyber crime untuk nantinya melakukan patroli cyber di dunia maya terkait postingan yang dilakukan oleh tim sukses masing-masing paslon atau orang pribadi yang mengarah dan menjelek-jelekkan paslon lain," jelas Lukas di kantornya, Kamis (4/1).


Dia menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya bersifat mandiri, lepas dari penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Adapun yang menjadi target penindakan adalah unggahan di jejaring internet yang mengandung ujaran kebencian.

"Postingan yang mengandung unsur sara dan ujaran kebencian menjadi prioritas kami dalam penindakan nantinya. Akan kita jerat dengan Undang-Undang ITE," kata Lukas.

Lanjutnya, walau pasangan calon hingga saat ini belum ada, namun Polda Jateng sudah dapat memetakan dari koalisi parpol yang akan bertarung dalam pilgub.

"Sudah saya petakan koalisi partai khususnya jelang pemilihan gubernur," ujar Lukas.

Selain ujaran kebencian bernuansa sara, tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng juga akan mengambil tindakan tegas jika menemukan unggahan yang menjelek-jelekkan pasangan calon peserta pilgub. Khusus untuk pencemaran nama baik, harus ada laporan polisi dari yang bersangkutan karena merupakan delik aduan.

"Khusus delik aduan harus ada delik aduan, tapi kalau postingan ujaran kebencian langsung bisa kita proses," demikian Lukas. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya