Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukum.

Mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Hakim Yanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Setnov dan penasihat hukum Novanto tidak cukup beralasan secara hukum sehingga eksepsi harus ditolak.


"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum, oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Mejelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dilayangkan oleh KPK kepada Setnov sudah tepat dan memenuhi syarat formil dalam pasal 143 ayat A KUHAP dan sah menurut hukum.

Hakim Yanto selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan pokok perkara.

"Demikian putusan ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018," pungkasnya sambil mengetok palu.
 
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (11/1), dengan agenda melanjutkan ke pokok perkara. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya