Pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dilantik Djoko Setiadi terkait dengan harapannya agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax dipandang keliru dan tidak sesuai UU yang ada.
Selain itu, Djoko Setiadi juga dikritik tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menekankan, poin pertama yang harus dipahami Djoko bahwa BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.
Bahkan, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.
"Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas," ujar TB dalam keterangannya, Kamis (4/1).
Kemudian, lanjut TB, poin kedua adalah pernyataan Djoko Setiadi soal dikotomi
hoax positif dan negatif. Pengertian
hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.
"Jadi, bagaimana mungkin
hoax bisa diartikan positif. Agar dipahami oleh kepala BSSN bahwa
hoax itu bukan kritik, jadi tidak ada
hoax yang membangun," ujarnya lagi.
TB pun menyarankan Djoko sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan siber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan.
Usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin (Rabu, 3/1), Djoko Setiadi langsung mengutarakan keinginanannya di hadapan media agar institusi yang dipimpinnya dapat melakukan tindakan hingga penangkapan terhadap pelaku penebar kabar bohong.
Djoko Setiadi juga memiliki pandangan bahwa tidak semua berita
hoax memiliki unsur negatif. Menurutnya, hoax yang positif adalah yang bersifat membangun.
[wid]