Berita

Pengacara LBH/TAP-HAM

Hukum

Kasus Kekerasan Polisi Terhadap Kuasa Hukum Warga Bukit Duri Harus Dituntaskan!

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 04:05 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Ciliwung Merdeka mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Kapolres Jaksel).

Mereka yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) menuntut agar pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Alldo Fellix Januardy ketika terjadi penggusuran paksa di Bukit Duri pada 12 Januari 2016 lalu tetap dituntaskan.

Advokat LBH Jakarta, Nelson meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.


"Majelis Hakim harus memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena penyidikan selama ini tertunda tanpa alasan yang jelas," kata Nelson kepada redaksi, Rabu (3/1).

Sementara itu, Advokat YLBHI, M Isnur mengungkapkan jika pihaknya ,endesak Polda Metro Jaya dapat melakukan proses hukum secara obyektif dan transparan.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi Pembela HAM dan menghormati Pengacara Publik/Advokat dalam menjalankan tugas," kata Isnur.

Alldo merupakan Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum warga Bukit Duri. Ketika terjadi penggusuran paksa Alldo meminta agar pihak Kepolisian dan Satpol PP menghormati proses hukum yang sedang ditempuh warga Bukit Duri berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan upaya negosiasi di Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta.

Bukannya menghentikan penggusuran untuk menghormati hukum, tiba-tiba 5 (lima) orang anggota Satpol PP dan polisi melakukan pengeroyokan terhadap Pemohon dengan cara menarik, mencekik, serta memukul Pemohon.
Tidak hanya itu, Pemohon juga dijatuhkan ke tanah dan ditarik paksa sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dengan disaksikan oleh banyak orang. Akibatnya Alldo menderita memar-memar pada tubuh, kacamatanya dan telepon genggamnya pecah. Alldo juga diancam akan ditangkap jika menghalangi proses penggusuran yang tengah terjadi pada waktu itu. Ada banyak foto yang beredar di internet mengabadikan kejadian itu.

Alldo kemudian melaporkan para anggota Satpol PP dan anggota Kepolisian tersebut pada hari itu juga dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor LP/146/I/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2016 setelah sebelumnya dilakukan visum. Laporan polisi tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan namun mengalami penundaan yang tidak semestinya (undue delay). Saksi-saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah diberikan kepada penyidik namun hingga Desember 2016 perkara masih jalan di tempat dan pelaku tak kunjung ditangkap. Bahkan Alldo ditawarkan untuk berdamai dengan sejumlah uang agar mencabut laporan polisi.

LBH Jakarta berkali-kali menyurati Kapolres Jakarta Selatan untuk meminta perkembangan perkara hingga akhirnya pada 28 Agustus Alldo menerima Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dari Kapolres Jakarta Selatan, namun surat tersebut tertanggal 8 Mei 2017 (4 bulan sebelumnya) dengan alasan penghentian yang tidak jelas, padahal bukti-bukti sudah terang benderang untuk menunjukkan siapa pelakunya.

Kepolisian lagi-lagi melakukan kekerasan terhadap para advokat, pengacara publik sekaligus Pembela HAM yang seharusnya mendapatkan penghormatan dan perlindungan secara hukum dalam menjalankan tugasnya yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tindakan-tindakan kekerasan ini haruslah dikutuk karena merupakan cara-cara barbar yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam kerangka negara demokrasi. Sepanjang apa yang dilakukan oleh pengacara publik/advokat/pembela HAM tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada ancaman, apalagi kekerasan secara fisik. Hal itu secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berulang kali menyebutkan bahwa Kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Lebih dari itu, tindakan SP3 oleh Kapolres Jakarta Selatan adalah bentuk impunitas terhadap para pelanggar HAM. Kepolisian otomatis menambah daftar panjang “dosa-dosa” pelanggaran HAM yang telah dibuatnya terutama terhadap rakyat yang “melawan” kekuasaan yang menindas dengan cara-cara damai. Kapolres Jakarta Selatan juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena melakukan penghentian penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas. TAP-HAM dalam kasus ini mendudukkan Kapolda Metro Jaya sebagai Turut Termohon Praperadilan I dan Kapolri sebagai Turut Termohon Praperadilan II. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya