Berita

Ahmad Sahroni/net

Hukum

Ahmad Sahroni Geram, Vonis Hukuman Pengedar Narkoba Masih Rendah

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 03:08 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik lembaga hukum di Indonesia yang kerap memberikan vonis rendah terhadap pengedar narkoba.

Salah satu yang membuat geram politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini adalah kasus kepemilikan sabu-sabu sekitar 30 gram yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho.

Menurut Sahroni, Pengadilan Negeri Manado hanya memberikan vonis Wahyu satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.


"Seharusnya lebih tinggi karena yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/1).

Menurut dia, Indonesia masih menjadi salah satu negara darurat narkoba. Hampir setiap tahun, jumlah pengguna narkoba terus bertambah sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, dibutuhkan upaya serius dari semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pengedar narkoba yang tertangkap.

Sahroni pun mengapresiasi langkah Kejari Manado yang mengajukan banding. Hal ini sejalan dengan representasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tegas terhadap narkoba lewat gelombang eksekusi mati kepada terpidana mati kasus-kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Wahyu dibekuk Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 lalu di sebuah tempat di Kecamatan Malalayang. Petugas mengamanakan dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, 1 (satu) buah kotak case elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya