Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sahroni Puji Ketegasan Kejari Manado Melawan Narkoba

RABU, 03 JANUARI 2018 | 20:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kalangan dewan menilai janggal vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Manado kepada mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi tengah Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, vonis satu tahun penjara dikurangi masa penahana yang diberikan hakim atas kepemilikan sabu seberat 30 gram kurang tegas.

Seharusnya, sambung Sahroni, vonis yang diberikan lebih tegas karena Wahyu merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi, pemerintah telah menyatakan perang terhadap narkoba.


Dia kemudian membandingkan putusan ini dengan vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada artis Jennifer Dunn di tahun 2010. Saat itu, hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Jennifer Dunn atas kepemilikan 7 butir ekstasi.

"Terdakwa berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama,” ujar Sahroni kdalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1).

Di satu sisi, Sahroni salut dengan Kejari Manado yang tanggap dengan mengajukan banding atas putusan itu. Sikap tersebut bukti ketegasan dalam memerangi narkoba. Apalagi, Kejaksaan Agung telah berkali-kali mengeksekusi para terpidana narkoba.

"Indonesia berstatus darurat narkoba, seharusnya putusan pengadilan terhadap pengedar ataupun bandar menggambarkan bagaimana sikap kita atas perang narkoba,” tutupnya.

Polda Sulawesi Utara menangkap Wahyu pada 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 WITA di Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Wahyu ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket besar narkotika berjenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana "Narkotika" sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1  jo. Pasal 132 ayat 1 UU  35/2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim diketuai Vincentius Banar T tersebut. Permohonan banding diajukan 19 desember 2017 atau empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya