Berita

Agus Supriatna/RMOL

Hukum

Agus Supriatna: Ada Doktrin Prajurit Tidak Boleh Asal Ngomong

RABU, 03 JANUARI 2018 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mengaku kooperatif saat diperiksa penyidik KPK, Rabu (3/12).

Agus mengatakan sudah memberikan keterangan ke penyedik, dan untuk keterangan lebih lanjut dia meminta wartawan bertanya kepada pihak KPK.

"Segala sesuatu ini kan adalah tugas dan tanggung jawabnya KPK, saya sudah jelaskan apa yang bisa jelaskan di sana," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.


Agus juga menjelaskan bahwa dirinya tidak boleh mengeluarkan statemen yang asal-asalan karena sudah terikat aturan dan perundang-undangan.

"Saya sekarang ingin menjelaskan kepada teman-teman karena ini semua sudah ada aturannya ada perundang-undangan ada doktrin, ada sumpah bagi prajurit itu jadi kemana-mana itu tidak boleh asal mengeluarkan statemen,"  jelasnya.

Agus Supriatna tiba di gedung KPK pukul 09.27 WIB dan keluar pada 12.12 WIB, diperiksa sekitar 2,5 jam.

Agus diperiksa terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101.

Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang Irfan Kurnia Saleh mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp 738 miliar.

Terdeteksi selisih Rp 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya