Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Gugat PP Holding Tambang

RABU, 03 JANUARI 2018 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Kebijakan holdingisasi beberapa perusahaan BUMN oleh Menteri Rini Soemarno bukan saja dinilai tidak mempunyai grand design dan membahayakan kepentingan nasional, namun juga dinilai cacat hukum dan berpotensi merugikan negara.

Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil akan segera menggugat holding sektor pertambangan yang telah dibentuk sejak 28 November 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017.

Salah seorang inisiator penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni Ahmad Redi menegaskan bahwa PP No 47 tersebut melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3.


"PP 47 ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Dia mengalihkan saham tanpa melalui persetujuan DPR yang seharusnya berperan sebagai fungsi pengawas BUMN. Karena itu kita akan gugat ke Mahkama Agung (MA) pada minggu pertama Januari 2018 ini. Draf materinya sudah kita susun," kata pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara tersebut saat dihubungi, Selasa (2/1).

Kebijakan holding tambang mengalihkan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, serta 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero).

Artinya dengan penguasaan saham manyoritas yang dimiliki pemerintah pada Antam, PT BA, PT Timah dan dialihkan atau diberikan kepada PT Inalum sebagai bentuk penyertaan modal. Artinya, ketiga dari perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan PT Inalum.

Konsekuensinya, jelas dia, ketiga perusahaan yakin PTBA, Antam dan Timah yang tadinya merupakan perusahaan BUMN (berdiri sendiri karena sahamnya secara langsung dimiliki oleh pemerintah) dan memiliki tugas pengabdian sosial / public Service Obligation (PSO), sekarang bukan lagi BUMN serta tidak lagi memiliki kewajiban PSO sejak sahamnya dialihkan ke Inalum.

"Perlu dipahami, anak BUMN bukan lagi BUMN, sehingga dia tidak lagi memiliki kewajiban PSO. Tentu ini sangat merugikan publik," kritik dia.

Tidak hanya itu, karena dia bukan lagi perusahaan BUMN maka ketiga perusahaan tersebut terhindar dari  pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK nggak bisa masuk, BPK juga nggak bisa masuk, tentu ini sangat rentan terjadi penyimpangan. Kita akan segera gugat, legal standing kita jelas secara hukum," imbuh dia.

Selain Ahmad Redi, beberapa tokoh dan lembaga yang telah bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk menggugat PP No 47 di antaranya terdapat pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio; Ketua Departemen Riset Teknologi dan Energi Sumber Daya Mineral KAHMI, Lukman Malanuang; perawakilan dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan beberapa lembaga lainnya.

Ahmad Redi menyampaikan, Koalisi Masyarakat Sipil bersikap terbuka bagi pihak siapa saja yang ingin berpartisipasi bergabung menggugat PP No 47 Tahun 2017 yang dinilai merugikan bagi negara.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya