Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

BLBI-GATE

Kasus BLBI, KPK Tidak Akan Periksa Megawati

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (2/1).

Agus mengungkapkan penyidikan kasus SKL BLBI yang dilakukan lembaga anti rasuah tidak mengarah pada masalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati selaku presiden pada Desember 2002. Sekalipun, Inpres ini yang menjadi dasar penerbitan surat lunas untuk obligor BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


"Ini bukan terkait kebijakan. Ini terkait pelaksaan dari kebijakan (Inpres)," kata Agus.

Terkait kasus ini, di pengujung tahun 2017, KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.  Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pekan lalu, mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi. Hari ini lembaga anti rasuah memeriksa menteri perekonomian era Megawati yang juga ketua KSSK, Dordjatun Kuntorodjakti. KPK pernah juga memeriksa Menteri BUMN era pemerintahan Megawati, Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan keyakinan Megawati tidak bisa dipidana dalam kasus BLBI. Arief mengungkapkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 merupakan kebijakan negara atau pemerintah sehingga Megawati tidak bisa dipidanakan.

Apalagi dalam pertimbangannya, Inpres terbit berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang (baca: klik di sini).[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya