Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

BLBI-GATE

Kasus BLBI, KPK Tidak Akan Periksa Megawati

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (2/1).

Agus mengungkapkan penyidikan kasus SKL BLBI yang dilakukan lembaga anti rasuah tidak mengarah pada masalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati selaku presiden pada Desember 2002. Sekalipun, Inpres ini yang menjadi dasar penerbitan surat lunas untuk obligor BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


"Ini bukan terkait kebijakan. Ini terkait pelaksaan dari kebijakan (Inpres)," kata Agus.

Terkait kasus ini, di pengujung tahun 2017, KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.  Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pekan lalu, mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi. Hari ini lembaga anti rasuah memeriksa menteri perekonomian era Megawati yang juga ketua KSSK, Dordjatun Kuntorodjakti. KPK pernah juga memeriksa Menteri BUMN era pemerintahan Megawati, Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan keyakinan Megawati tidak bisa dipidana dalam kasus BLBI. Arief mengungkapkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 merupakan kebijakan negara atau pemerintah sehingga Megawati tidak bisa dipidanakan.

Apalagi dalam pertimbangannya, Inpres terbit berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang (baca: klik di sini).[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya