Berita

Ade Armando/net

Hukum

Bareskrim Dan Polda Kerjasama Usut Kasus Ade Armando

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 05:10 WIB | LAPORAN:

Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan kerjasama untuk mengeksekusi lima laporan polisi (LP) yang melibatkan akademisi asal Universitas Indonesia (Ade Armando).

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/1).

"Kalau proses penyelidikan sudah berjalan, bukti-bukti pidana sudah dapat, penyidik akan melakukan supervisi. (Laporan) di mana pun akan kita kumpulkan, entah di Bareskrim atau di Metro Jaya," kata Iqbal.


Menruut Iqbal, penanganan atas laporan dugaan penistaan agama dapat ditangani Bareskrim, dapat pula ditangani Polda Metro Jaya, mengingat Ade Armando masih berstatus tersangka dari kasus yang sebelumnya di sana.

"Biarkan kami memproses penyelidikan di Bareskrim sebentar. Nanti, ketika tindak pidana itu dikatakan oleh penyidiknya ada dan sama, kita akan lakukan koordinasi," ungkap Iqbal.

Sejauh ini, kata Iqbal, kepolisian masih menyelidiki kelima laporan tersebut dan bila ada bukti tindak pidana, polisi akan menegakkan hukum yang berlaku.

"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, kita akan lakukan proses. Prinsipnya, hukum akan ditegakkan," tegas Iqbal.

Sebagaimana diberitakan, selama tiga hari berturut-turut polisi menerima lima laporan terkait dugaan ujaran SARA, penistaan agama, dan pendistribusian informasi tidak benar berkaitan dengan agama Islam dan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.  

Selain murid Rizieq, Ratih Puspa Nusanti, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas, LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade Armando yang mengunggah foto Rizieq dan beberapa ulama menggunakan topi Santa Claus di halaman facebook pribadinya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya