Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Megawati Harus Taat Hukum Jika Diperiksa KPK

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri diingatkan untuk taat hukum jika dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siapapun harus patuh pada hukum, tak terkecuali mantan presiden," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).

Dengan begitu, katanya, Mega bisa memberikan klarifikasi sehingga tuduhan-tuduhan miring terlibat dalam kasus BLBI yang kerap dialamatkan kepadanya terjawab.


"Kan bisa jadi forum klarifikasi. Jelaskan saja kalau memang tidak terlibat. Jangan takut," imbuh Adi.

Meski begitu Adi mengingatkan kasus BLBI kerap dijadikan isu yang digoreng bahkan dijadikan alat penekan oleh kelompok tertentu jelang pemilu. Publik ingat betul dengan kabar Abraham Samad selaku Ketua KPK menggunakan penanganan kasus ini agar dipilih menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.

"Pada prinsipnya kita harus mengapresiasi sekaligus mendukung upaya KPK menuntaskan kasus BLBI ini. Begitupun dengan pemerintahan Jokowi yang berkomitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," demikian Adi.

Pekan lalu KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Kemarin, Mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi.

Atas SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan diketahui, perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah. Parahnya lagi, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Pengusutan kasus SKL BLBI oleh KPK bisa berujung pada pemeriksaan Mega sebab SKL BLBI dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku presiden pada Desember 2002.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya