Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kami Tak Berwenang Potong Jumlah TGUPP, Mau Satu Orang, 100, 1.000 Silakan Saja...

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal PDI Perjuangan ini mengaku tak berhak men­gotak-atik jumlah personel Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemendagri, kata Menteri Tjahjo, hanya sebatas mengoreksi prose­dur penganggaran yang kurang tepat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat protes ke Kemendagri lantaran pos TGUPP di APBD 2018 DKI Jakarta disetip Kemendagri. Anies heran dengan kebijakan itu. "Memang ada keanehan, yang dicoret bukan dananya, tapi TGUPP-nya," ujar dia. Berikut penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo selengkapnya:

Pertimbangan apa yang menyebabkan Kemendagri men­gevaluasi TGUPP?
Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar pera­turan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sep­enuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak pu­nya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.

Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar pera­turan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sep­enuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak pu­nya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.

Memang prosedur pengang­garan seperti apa yang di­inginkan Kemedagri?

Saya sudah menjelaskan se­cara terperinci kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekertaris Daerah, Direktur Jenderal mengenai arahan Kemendagri. Intinya mereka pa­ham. Hanya dari Kemendagri meminta Pak Gubernur dan Pak Sekda alokasi anggaran itu.

Sebelumnya Kemendagri merekomendasikan agar ang­garan TGUPP menggunakan dana operasional gubernur. Bagaimana itu?

Pos anggarannya itu nanti. Yang penting Pak Gubernur punya tim. Tim kan juga butuh uang transportasi dan lain-lain, nanti diatur Pak Sekda.

Pada pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya men­gapa keberadaan tim seperti TGUPP diperbolehkan?
Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak khusus anggaran TGUPP karena apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terako­modasi.

Saya tegaskan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penting di­lakukan agar setiap kebijakan yang dia teken tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Memangnya menurut Anda program TGUPP era Anies Baswedan terlalu khusus?
Tim gubernur tak hanya ada untuk Gubernur DKI Jakarta saja. Namun anggaran tim terse­but tidak khusus seperti yang diajukan Pak Anies. Kalau di se­jumlah daerah anggaran tim gu­bernur ada di Badan Perencana Pembangunan Daerah, ang­garan pimpinan. Saya sebagai Menteri Dalam Negeri ada di kepala biro pimpinan.

Memangnya karena kekhususan itu Kemendagri melihat terdapat potensi korupsi di sini?
Saya mengingatkan para pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membuat kebijakan ses­uai aturan. Harus mewaspadai potensi korupsi. Dalam setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan tolong dicermati berkaitan dengan korupsi.

Dalam perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retri­busi, pajak, pengadaan dan jual beli jabatan. Ini yang saya kira harus menjadi pegangan setiap pemangku kebijakan.

Tapi kan pembahasan TGUPP sudah diawasi dan dibahas matang-matang dengan DPRD DKI Jakarta?
Saya tegaskan, jangan sampai ada konsepsi-konsepsi gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak masuk dalam setiap pro­gram. Saya yakin kok wakil ketua DPRD DKI Jakarta akan mengawal dengan baik. Karena apa pun Pak Anies sudah mem­ulai awal yang baik, menyusun perencanaan bersama DPRD, ini satu langkah maju.

Selain itu saya juga meminta setiap keputusan yang diambil secara musyarawah, melibat­kan tokoh-tokoh masyarakat demi menjaga kelestarian bu­daya dalam pembangunan ibukota.

Oh ya, kalau untuk dana par­tai politik yang belum disetujui bagaimana kelanjutannya?
Karena saat ini belum ada aturan maupun perundang-un­dangan yang mengatur soal ke­naikan dana parpol yang diang­garkan seorang kepala daerah. Peraturan Pemerintah secara nasional belum turun.

Saya harus menyetujui per­encanaan anggaran yang di­sodorkan kepala daerah secara berhati-hati. Pak Gubernur san­gat paham karena dia pernah menteri, perencanaan harus fix dan yang penting fokus.

Kalau Peraturan Pemerintahnya sudah jadi bagaimana itu?
Jika nanti pemerintah pusat sudah membuatkan PP yang mengatur soal kenaikan dana partai politik yang dianggarkan seorang kepala daerah, maka usulan Anies untuk menaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 per suara bisa dilakukan.

Pokoknya bisa kalau cantolan­nya sudah ada. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya