Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kami Tak Berwenang Potong Jumlah TGUPP, Mau Satu Orang, 100, 1.000 Silakan Saja...

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal PDI Perjuangan ini mengaku tak berhak men­gotak-atik jumlah personel Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemendagri, kata Menteri Tjahjo, hanya sebatas mengoreksi prose­dur penganggaran yang kurang tepat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat protes ke Kemendagri lantaran pos TGUPP di APBD 2018 DKI Jakarta disetip Kemendagri. Anies heran dengan kebijakan itu. "Memang ada keanehan, yang dicoret bukan dananya, tapi TGUPP-nya," ujar dia. Berikut penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo selengkapnya:

Pertimbangan apa yang menyebabkan Kemendagri men­gevaluasi TGUPP?
Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar pera­turan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sep­enuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak pu­nya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.

Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar pera­turan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sep­enuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak pu­nya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.

Memang prosedur pengang­garan seperti apa yang di­inginkan Kemedagri?

Saya sudah menjelaskan se­cara terperinci kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekertaris Daerah, Direktur Jenderal mengenai arahan Kemendagri. Intinya mereka pa­ham. Hanya dari Kemendagri meminta Pak Gubernur dan Pak Sekda alokasi anggaran itu.

Sebelumnya Kemendagri merekomendasikan agar ang­garan TGUPP menggunakan dana operasional gubernur. Bagaimana itu?

Pos anggarannya itu nanti. Yang penting Pak Gubernur punya tim. Tim kan juga butuh uang transportasi dan lain-lain, nanti diatur Pak Sekda.

Pada pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya men­gapa keberadaan tim seperti TGUPP diperbolehkan?
Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak khusus anggaran TGUPP karena apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terako­modasi.

Saya tegaskan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penting di­lakukan agar setiap kebijakan yang dia teken tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Memangnya menurut Anda program TGUPP era Anies Baswedan terlalu khusus?
Tim gubernur tak hanya ada untuk Gubernur DKI Jakarta saja. Namun anggaran tim terse­but tidak khusus seperti yang diajukan Pak Anies. Kalau di se­jumlah daerah anggaran tim gu­bernur ada di Badan Perencana Pembangunan Daerah, ang­garan pimpinan. Saya sebagai Menteri Dalam Negeri ada di kepala biro pimpinan.

Memangnya karena kekhususan itu Kemendagri melihat terdapat potensi korupsi di sini?
Saya mengingatkan para pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membuat kebijakan ses­uai aturan. Harus mewaspadai potensi korupsi. Dalam setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan tolong dicermati berkaitan dengan korupsi.

Dalam perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retri­busi, pajak, pengadaan dan jual beli jabatan. Ini yang saya kira harus menjadi pegangan setiap pemangku kebijakan.

Tapi kan pembahasan TGUPP sudah diawasi dan dibahas matang-matang dengan DPRD DKI Jakarta?
Saya tegaskan, jangan sampai ada konsepsi-konsepsi gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak masuk dalam setiap pro­gram. Saya yakin kok wakil ketua DPRD DKI Jakarta akan mengawal dengan baik. Karena apa pun Pak Anies sudah mem­ulai awal yang baik, menyusun perencanaan bersama DPRD, ini satu langkah maju.

Selain itu saya juga meminta setiap keputusan yang diambil secara musyarawah, melibat­kan tokoh-tokoh masyarakat demi menjaga kelestarian bu­daya dalam pembangunan ibukota.

Oh ya, kalau untuk dana par­tai politik yang belum disetujui bagaimana kelanjutannya?
Karena saat ini belum ada aturan maupun perundang-un­dangan yang mengatur soal ke­naikan dana parpol yang diang­garkan seorang kepala daerah. Peraturan Pemerintah secara nasional belum turun.

Saya harus menyetujui per­encanaan anggaran yang di­sodorkan kepala daerah secara berhati-hati. Pak Gubernur san­gat paham karena dia pernah menteri, perencanaan harus fix dan yang penting fokus.

Kalau Peraturan Pemerintahnya sudah jadi bagaimana itu?
Jika nanti pemerintah pusat sudah membuatkan PP yang mengatur soal kenaikan dana partai politik yang dianggarkan seorang kepala daerah, maka usulan Anies untuk menaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 per suara bisa dilakukan.

Pokoknya bisa kalau cantolan­nya sudah ada. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya