Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kejagung Cokok Pengacara Asuransi Bumi Asih Jaya

Kasus Raibnya Dana Askes PNS Rp 55 Miliar
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menangkap advokat Mohammad Nashihan. Tersangka kasus korupsi dana asuransi kesehatan (askes) dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer Pemerintah Kota Batam itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Nashihan ditangkap di lobi Tower 3 Apartemen Residence 8, Jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat tersangka turun me­nemui tamunya, kami menyergap," ungkap anggota tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang terlibat penangkapan.


Pengacara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya itu selanjutnya diserahkan ke penyidik Kejati Kepri untuk menjalani proses hukum. Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasar­kan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-282/N.10/Fd.2017 tertang­gal 14 September 2017.

Dalam sprindik itu disebutkan, selain menjadi tersangka korupsi dana askes dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer Pemkot Batam, Nashihan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula ketika Pemkot Batam melakukan perjan­jian kerjasama dengan Asuransi Bumi Asih Jaya untuk mengelola dana askes dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer.

Dalam kerja sama yang ber­langsung 2007 hingga 2012 itu, Asuransi Bumi Asih Jaya mengelola dana PNS dan pegawai hon­orer Pemkot Batam mencapai Rp 208,2 miliar.

Kerja sama berakhir lantaran terjadi wanprestasi. Pemkot Batam lalu menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Syafei menjadi pengacara negara untuk menggugat Asuransi Bumi Asih Jaya.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam dan diregister dengan nomor perkara136/Pdt.G/2013/PN.BTM. Menunggu putusan perkara itu, Pemkot Batam dan Asuransi Bumi Asih Jaya sepakat melaku­kan mediasi di luar sidang.

Disepakati, Asuransi Bumi Asih Jaya yang kini pailit akan melakukan pengembalian se­bagian dana kepada Pemkot Batam. Jumlah Rp 55 miliar.

Dana itu ditempatkan da­lam rekening penampungan (escrow account) di rekeningBank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta Pusat nomor 1220056789996 atas nama Syafei/M Nashihan.

Syafei dan Nashihan diduga kongkalikong dan diam-diam menarik dana dari rekening itu tanpa persetujuan dari Pemkot Batam selaku pemberi kuasa.

Kurun 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015, terjadi 31 kali penarikan dana hingga men­capai Rp 51 miliar. Syafei dan Nashihan pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Kejati Kepri.

Syafei dan Nashihan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Apa hasilnya? "Menolak se­luruhnya permohonan yang diajukan pihak pemohon," pu­tus hakim tunggal Santonius Tambunan yang menangani gugatan praperadilan Nashihan pada 30 Oktober 2017 lalu.

Dalam pertimbangannya, ha­kim Santonius menyatakan penetapan tersangka terhadap Nashihan sah dan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Semua prosedur yang dilakukan penyidik sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.

Santonius menolak semua dalilyang disampaikan Nashihan. Salah satunya soal tumpang tindih Sprindik yang diterbitkan Kejati Kepri

Menurut Santonius, tidak ada tumpang tindih Sprindik. Penerbitan Sprindik Umum dan Sprindik Khusus kasus ini justru untuk men­jamin hak asasi tersangka.

Gugatan praperadilan Syafei ju­ga ditolak. Hakim tunggal Guntur Kurniawan menyatakan, gugatan gugur karena perkara Syafei su­dah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Merujuk Pasal 82 ayat (1) hu­ruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP dinyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan terhadap permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Hal ini diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015," putus Guntur pada 19 Desember 2017.

Perkara Syafei telah disidangkan sejak 15 Desember 2017. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya