Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kejagung Cokok Pengacara Asuransi Bumi Asih Jaya

Kasus Raibnya Dana Askes PNS Rp 55 Miliar
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menangkap advokat Mohammad Nashihan. Tersangka kasus korupsi dana asuransi kesehatan (askes) dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer Pemerintah Kota Batam itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Nashihan ditangkap di lobi Tower 3 Apartemen Residence 8, Jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat tersangka turun me­nemui tamunya, kami menyergap," ungkap anggota tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang terlibat penangkapan.


Pengacara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya itu selanjutnya diserahkan ke penyidik Kejati Kepri untuk menjalani proses hukum. Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasar­kan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-282/N.10/Fd.2017 tertang­gal 14 September 2017.

Dalam sprindik itu disebutkan, selain menjadi tersangka korupsi dana askes dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer Pemkot Batam, Nashihan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula ketika Pemkot Batam melakukan perjan­jian kerjasama dengan Asuransi Bumi Asih Jaya untuk mengelola dana askes dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer.

Dalam kerja sama yang ber­langsung 2007 hingga 2012 itu, Asuransi Bumi Asih Jaya mengelola dana PNS dan pegawai hon­orer Pemkot Batam mencapai Rp 208,2 miliar.

Kerja sama berakhir lantaran terjadi wanprestasi. Pemkot Batam lalu menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Syafei menjadi pengacara negara untuk menggugat Asuransi Bumi Asih Jaya.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam dan diregister dengan nomor perkara136/Pdt.G/2013/PN.BTM. Menunggu putusan perkara itu, Pemkot Batam dan Asuransi Bumi Asih Jaya sepakat melaku­kan mediasi di luar sidang.

Disepakati, Asuransi Bumi Asih Jaya yang kini pailit akan melakukan pengembalian se­bagian dana kepada Pemkot Batam. Jumlah Rp 55 miliar.

Dana itu ditempatkan da­lam rekening penampungan (escrow account) di rekeningBank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta Pusat nomor 1220056789996 atas nama Syafei/M Nashihan.

Syafei dan Nashihan diduga kongkalikong dan diam-diam menarik dana dari rekening itu tanpa persetujuan dari Pemkot Batam selaku pemberi kuasa.

Kurun 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015, terjadi 31 kali penarikan dana hingga men­capai Rp 51 miliar. Syafei dan Nashihan pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Kejati Kepri.

Syafei dan Nashihan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Apa hasilnya? "Menolak se­luruhnya permohonan yang diajukan pihak pemohon," pu­tus hakim tunggal Santonius Tambunan yang menangani gugatan praperadilan Nashihan pada 30 Oktober 2017 lalu.

Dalam pertimbangannya, ha­kim Santonius menyatakan penetapan tersangka terhadap Nashihan sah dan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Semua prosedur yang dilakukan penyidik sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.

Santonius menolak semua dalilyang disampaikan Nashihan. Salah satunya soal tumpang tindih Sprindik yang diterbitkan Kejati Kepri

Menurut Santonius, tidak ada tumpang tindih Sprindik. Penerbitan Sprindik Umum dan Sprindik Khusus kasus ini justru untuk men­jamin hak asasi tersangka.

Gugatan praperadilan Syafei ju­ga ditolak. Hakim tunggal Guntur Kurniawan menyatakan, gugatan gugur karena perkara Syafei su­dah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Merujuk Pasal 82 ayat (1) hu­ruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP dinyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan terhadap permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Hal ini diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015," putus Guntur pada 19 Desember 2017.

Perkara Syafei telah disidangkan sejak 15 Desember 2017. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya