Berita

Foto/Net

Kesehatan

ICW: Perketat Pengawasan Tagihan Jamkes

Banyak Kecurangan Antara Layanan Dan Tagihan
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fraud atau kecurangan masih terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Kalangan masyarakat sipil mengungkapkan, kecuran­gan terjadi karena banyaknya celah dan kurang efektifnya pengawasan.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menutur­kan, pihaknya mendorong BPJS Kesehatan untuk melakukan konfirmasi data tagihan rumah sakit kepada peserta jaminan.

Berdasarkan kajian dan inves­tigasi ICW dan jaringannya di 14 kota, pihaknya menemukan celah fraud yakni ketidaksesua­ian antara jenis layanan kepada peserta dan jenis tagihan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.


"Selama ini yang dilaku­kan BPJS adalah melakukan pengecekan dokumen semata tapi tidak melakukan konfir­masi kepada pasien atau peserta jaminan apakah tagihan dalam dokuemen itu sesuai dengan layanan yang diberikan," ujarnya di Jakarta.

Menurut Febri, praktik semacam ini membuka peluang ter­jadinya fraud oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan para peserta jaminan kesehatan sosial yang dirawat di rumah sakit juga tidak mendapatkan rincian layanan beserta biaya dari rumah sakit tersebut.

"Harusnya BPJS mengguna­kan layanan informasi teknologi untuk memberikan kesempatan kepada pasien mengecek jenis layanan yang mereka peroleh di fasilitas kesehatan. Jika ada layanan yang tidak sesuai den­gan tagihan, pasien bisa me­laporkan hal tersebut kepada BPJS," kata Febri.

KPK beserta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang sejauh ini telah bekerja sama menyusun panduan pen­gawasan kecurangan tagihan jaminan kesehatan menurutnya harus didorong untuk menang­kal kemungkinan fraud seperti ditemukan oleh ICW. "Kalau tidak ada ruang untuk konfir­masi ya celah itu masih tetap terbuka," imbuhnya.

Peneliti dari Institute for Strategic Initiative (ISI), Putut Aryo, mengatakan dalam pene­litian pihaknya tentang imple­mentasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Medan dan Kabupaten Bekasi pada periode Mei-Desember 2017, proses integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam program JKN-KIS harus didukung data yang akurat.

"Tanpa data yang akurat, prosesintegrasi tidak akan berjalan efektif," sebutnya. Salah satu temuan penelitian ISIdi Kota Medan, data kependudukan di daerah karut-marut. Pendataan penduduk miskin yang akan dimasukkan menjadi peserta PBI oleh kepala lingkungan (RT/RW) menjadi tidak akurat.

Selain itu, tidak ada mekan­isme panduan pendataan, dan kontrol oleh pemerintah daerah pun lemah. "Data JKN-KIS yang dimiliki dinas kesehatan, dinas sosial dan tenaga kerja, dan BPJS Kesehatan berbeda," kata Putut.

Sementara di Kabupaten Bekasi, ketika program Jamkesda diintegrasikan dengan JKN-KIS, banyak warga miskin peserta Jamkesda yang justru tidak terdaftar sebagai PBI daerah. Selain data yang bermasalah, layanan terhadap peserta JKN-KIS pun masih diskriminatif.

"Masih ditemukan adanya pelayanan yang tidak ramah terhadap peserta JKN-KIS dan penolakan pasien karena kamar perawatan penuh," ungkapnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menyebutkan dugaan fraud atau kecurangan dalam pelaksan­aan klaim Program Jaminan Kesehatan (JKN) hampir menca­pai tiga persen dari anggaran.

"Untuk fraud, anggaran yang terselamatkan hampir tiga persen," kata Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Beno Herman, di Jakarta.

Dia menerangkan, dugaan kecurangan dalam laporan klaim yang diajukan fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan telah ditindaklanjuti dengan beberapa hal. BPJS Kesehatan juga kerap menegur sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait hal administratif dan dokumentasi yang me­nyangkut proses verifikasi.

"Ada klaim yang kita pending karena dispute dan sebagainya," ungkapnya. Beberapa tindakan tersebut merupakan langkah-langkah BPJS Kesehatan se­bagai upaya mengefisienkan anggaran.

Untuk menangani kasus kecurangan tersebut, pemerintah juga membentuk tim khusus yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk mencegah dan menindaklanjuti adanya dugaan fraud. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya