Berita

RMOL

Hukum

Kepemilikan Satwa Dilindungi Harus Ada Rekomendasi KSDA

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Polisi Kehutanan dari Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah Bogor Aman Sujiaman dihadirkan dalam persidangan terdakwa Wilianto Sudjiman terkait kepemilikan satwa liar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ben Ronald dengan anggota satu Tira Tirtona dan anggota dua RA. Riskiyati digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Tanpa didampingi kuasa hukum, terdakwa hanya mendengarkan keterangan saksi.

Di kursi pesakitan, saksi diberikan pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi terkait dugaan pidana yang dilakukan terdakwa. Saksi mengaku hadir saat tim Bareskrim Polri mengundangnya untuk mengevakuasi hewan yang dilindungi undang-undang.


"Ada satu ekor buaya muara yang dilindungi, dua ekor bonturong, dua ekor jalak Bali dan satu ular sanca bodo yang dilindungi. Dalam pasal 21 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jelas bahwa itu dilarang," ujar Aman.

Dia mengatakan, pemeliharaan hewan tersebut bisa dilakukan namun harus berupa penangkaran dan berdasarkan izin yang direkomendasikan KSDA. Selain itu, perlu ada izin lingkungan setempat, lokasi penangkaran yang sudah disiapkan dan bukti tertulis asal-usul indukan.

"Saat ini barang bukti diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga Sukabumi dan dalam keadaan hidup," kata Aman.

Terdakwa Wilianto menyampaikan keberatan atas penyitaan ular sanca bodo miliknya. Hakim meminta keterangan tersebut untuk disampaikan kembali di sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan

"Sidang cukup dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi lain pada Selasa 19 Desember," tutup Hakim Ketua Ben Ronald.

Wilianto alias Ata sendiri dibekuk polisi di sebuah lahan kosong yang dijadikan tempat memelihara satwa dilindungi pada 9 Oktober lalu. Lokasi itu berada di belakang tempat usaha pemotongan ayam miliknya di Jalan Pendidikan RT 01/01 Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya